RADAR BOGOR – DPRD Kota Bogor mendesak Pemkot Bogor agar segera mengoptimalkan pelaksanaan Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Seksual serta Perlindungan Anak.
Dorongan tersebut menguat di tengah meningkatnya perhatian terhadap berbagai persoalan yang mengancam anak dan remaja, mulai dari kasus perundungan (bullying), hingga bertambahnya kasus HIV pada kelompok usia muda.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor, Devie Prihartini Sultani, menegaskan bahwa perda tersebut telah sah dan memiliki kekuatan hukum sehingga pelaksanaannya tidak perlu menunggu diterbitkannya Peraturan Wali Kota (Perwali).
Menurut Devie, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) sebenarnya sudah memiliki ruang untuk menjalankan amanat perda melalui berbagai instrumen yang tersedia, seperti standar operasional prosedur (SOP), petunjuk teknis, surat edaran, maupun kebijakan administratif lainnya.
"Perlindungan terhadap anak merupakan hal yang mendesak sehingga tidak boleh ditunda. Karena perdanya sudah berlaku, setiap OPD dapat langsung melaksanakan kewenangannya melalui SOP, petunjuk teknis, surat edaran ataupun kebijakan administratif yang telah dimiliki," ujar Devie.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil evaluasi implementasi perda, rancangan Perwali sebenarnya telah disiapkan oleh Pemkot Bogor sejak 2023.
Baca Juga: Emiliano Martinez Diminta Juventus Tekan Aston Villa, Begini Rencana Transfernya
Namun, proses penetapannya belum dapat dilanjutkan setelah hasil harmonisasi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat meminta agar dilakukan evaluasi terhadap perda terlebih dahulu.
Mengacu pada data Bagian Hukum Pemkot Bogor, masih terdapat empat Perwali beserta satu keputusan komisi yang menjadi amanat dari Perda Nomor 10 Tahun 2021.
Tidak hanya itu, secara keseluruhan terdapat sekitar 149 amanat dari berbagai perda yang masih memerlukan aturan pelaksanaan di masing-masing perangkat daerah.
Meski demikian, DPRD bersama Pemkot Bogor sepakat bahwa upaya perlindungan anak tidak boleh terhenti hanya karena aturan turunan belum rampung.
Nantinya, Perwali akan difokuskan untuk mengatur mekanisme penerimaan pengaduan, tata cara rehabilitasi korban, hingga pelaksanaan program pembinaan secara lebih rinci.
Devie menilai percepatan implementasi perda menjadi langkah penting untuk mencegah semakin meluasnya kasus kekerasan seksual.
Ia mengingatkan bahwa korban yang tidak memperoleh pendampingan dan rehabilitasi secara optimal berisiko mengalami trauma berkepanjangan yang dapat memicu munculnya siklus kekerasan baru.
"Korban yang tidak mendapatkan penanganan secara menyeluruh berpotensi berkembang menjadi pelaku di kemudian hari. Sementara satu pelaku dapat menimbulkan banyak korban lainnya sehingga mata rantai kekerasan harus diputus sejak dini," katanya.
Urgensi penerapan perda juga diperkuat oleh data Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Bogor.
Sepanjang tahun lalu, lembaga tersebut menerima sekitar 200 laporan pengaduan, dengan 96 kasus di antaranya memenuhi kriteria untuk mendapatkan pendampingan.
Baca Juga: Sate Maranggi Hj. Icha, Kuliner Legendaris Air Mancur Bogor yang Wajib Dicoba Pecinta Sate
Selain itu, hasil pendampingan terhadap sekitar 7.800 siswa mengungkap adanya 59 kasus bullying yang mayoritas dialami siswa kelas IV dan V sekolah dasar.
DPRD menilai perundungan yang terjadi sejak usia dini harus segera ditangani karena dapat berdampak terhadap perkembangan psikologis anak hingga memicu persoalan sosial saat memasuki usia remaja.
Di sisi lain, tantangan terhadap generasi muda juga tercermin dari meningkatnya kasus HIV di Kota Bogor.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Bogor, selama periode Januari hingga Juni 2026 tercatat sebanyak 212 kasus baru HIV.
Dari jumlah tersebut, 19 kasus berasal dari kelompok usia 15–19 tahun, 44 kasus pada rentang usia 20–24 tahun, dan 39 kasus pada kelompok usia 25–29 tahun. Bahkan, kasus HIV juga masih ditemukan pada anak berusia di bawah 15 tahun.
Merespons kondisi tersebut, DPRD Kota Bogor mengusulkan pelaksanaan gerakan bersama bertajuk Warning Campaign yang melibatkan seluruh OPD, Tim Penggerak PKK, organisasi perempuan, tokoh agama, sekolah, hingga kader masyarakat.
Kampanye tersebut dirancang memanfaatkan momentum Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) sebagai sarana edukasi mengenai perlindungan anak, pencegahan kekerasan seksual, gerakan anti-bullying, pendidikan karakter, literasi digital, serta penguatan peran keluarga dalam membangun lingkungan yang aman bagi anak.
Baca Juga: Rekomendasi Kuliner Bogor, Mura Bakmi dan Kopi Sajikan Bakmi Smokey serta Coconut Matcha Unik
Sebagai tindak lanjut, DPRD Kota Bogor berencana mengirimkan surat kepada Wali Kota Bogor agar mengalokasikan anggaran Program Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Seksual (P4S) dalam APBD Tahun Anggaran 2027.
Selain itu, DPRD juga merekomendasikan penunjukan satu OPD sebagai leading sector agar implementasi Perda Nomor 10 Tahun 2021 dapat berjalan lebih efektif, terarah, dan terkoordinasi.
"Keberhasilan program ini hanya dapat dicapai melalui kolaborasi semua pihak, mulai dari pemerintah daerah, DPRD, aparat penegak hukum, Dinas Kesehatan, DP3A, KPAID, hingga elemen masyarakat. Dengan sinergi tersebut, Kota Bogor diharapkan benar-benar menjadi kota yang aman dan ramah bagi setiap anak," tutup Devie. (uma)
Editor : Yosep Awaludin