DJP Jabar III Ajak Wajib Pajak di Bogor Berdialog, Bahas Kepatuhan hingga Regulasi Baru

Fikri Rahmat Utama • Dipublikasikan Selasa, 21 Juli 2026 | 13:13 WIB
Forum Konsultasi Publik dan Dialog Kemitraan di Aula Kujang Cakra Buana, Bogor Tengah. (Foto : Aziz/Radar Bogor)
Forum Konsultasi Publik dan Dialog Kemitraan di Aula Kujang Cakra Buana, Bogor Tengah. (Foto : Aziz/Radar Bogor)

RADAR BOGOR - Kantor Wilayah DJP Jawa Barat III menggelar Forum Konsultasi Publik dan Dialog Kemitraan di Aula Kujang Cakra Buana, Bogor Tengah, Kota Bogor Selasa 21 Juli 2026.

Kegiatan ini menjadi wadah bagi wajib pajak untuk menyampaikan masukan, sekaligus membahas kepatuhan perpajakan dan regulasi terbaru.

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III, Romadhaniah, mengatakan forum tersebut merupakan upaya memperkuat komunikasi antara DJP dengan masyarakat.

Melalui dialog langsung, pihaknya ingin menyerap aspirasi dan mengetahui kendala yang dihadapi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

"Forum ini adalah momen yang sangat kami nanti-nantikan. Kami ingin mendengarkan secara langsung aspirasi, keluh kesah, serta informasi di lapangan agar dapat menghadirkan solusi untuk meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Romadhaniah menyampaikan target penerimaan Kanwil DJP Jawa Barat III pada 2026 mencapai Rp36,365 triliun.

Baca Juga: Miris! Siswa SDN di Nanggung Kabupaten Bogor Ini Belajar di Atas Terpal

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp8 triliun berasal dari wilayah kerja KPP Pratama Bogor dan KPP Madya Bogor.

Ia juga mengungkapkan tingkat kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) di wilayah Kanwil DJP Jawa Barat III saat ini mencapai 88,9 persen.

DJP, kata dia, terus mendorong wajib pajak yang belum melaporkan SPT agar segera memenuhi kewajibannya dengan pendampingan dari petugas.

"Kami siap membantu sampai proses pelaporan berhasil. Bagi yang belum menyampaikan SPT, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan petugas kami," katanya.

Selain membuka ruang dialog, DJP turut menyosialisasikan sejumlah ketentuan perpajakan terbaru.

Salah satunya mengenai pelaku UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun yang tidak dikenakan pajak. Pajak final sebesar 0,5 persen hanya dikenakan atas omzet yang melebihi batas tersebut.

Forum itu juga membahas ketentuan terbaru mengenai pemungut pajak perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), termasuk marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut pajak, serta aturan mengenai kuasa wajib pajak.

Sementara itu, Wali Kota Bogor Dedie Rachim yang hadir dalam kegiatan tersebut menilai sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan wajib pajak perlu terus diperkuat. 

Menurutnya, penerimaan pajak memiliki peran besar dalam mendukung pembangunan daerah melalui mekanisme transfer ke daerah maupun pendapatan asli daerah.

Dedie juga mengusulkan adanya tim pemeriksaan pajak terpadu yang melibatkan DJP dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor.

Baca Juga: Jumat Berkah di RSUD R Moh Noh Nur Bogor, Penunggu Pasien Terima Makanan Gratis

Menurutnya, langkah tersebut dapat menyederhanakan proses pemeriksaan sehingga pelaku usaha tidak perlu menyiapkan beberapa pembukuan yang berbeda.

"Kami mengusulkan adanya kolaborasi tim pemeriksaan pajak terpadu sehingga pelaku usaha cukup memiliki satu pembukuan yang transparan dan dapat diperiksa bersama," ujarnya.

Melalui Forum Konsultasi Publik dan Dialog Kemitraan ini, DJP Jawa Barat III berharap hubungan dengan wajib pajak semakin erat.

Masukan yang disampaikan peserta akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas layanan perpajakan sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak di wilayah Jawa Barat III. (uma)

Editor : Yosep Awaludin
kota bogor wajib pajak DJP jawa barat III