RADAR BOGOR – Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Ketentuan tersebut ditegaskan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat III sebagai bagian dari edukasi perpajakan kepada wajib pajak.
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III Romadhaniah mengatakan, kebijakan tersebut memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM skala kecil agar tetap dapat mengembangkan usahanya.
"Kalau bicara UMKM, jangan khawatir untuk omzet yang masih di bawah Rp500 juta itu tidak akan dikenakan pajak sama sekali, yang dikenakan hanya untuk omzet di atas Rp500 juta," ujarnya dalam Forum Konsultasi Publik dan Dialog Kemitraan di Bogor, Selasa, 21 Juli 2026.
Baca Juga: 18 Tahun Kebun Kreatif di Bogor Jadi Ruang Tumbuh Anak Rentan, Menteri PPPA Apresiasi
Romadhaniah menjelaskan, apabila omzet usaha sudah melewati batas tersebut, pengenaan pajak tidak dihitung dari seluruh omzet. Pajak final sebesar 0,5 persen hanya dikenakan terhadap bagian omzet yang melebihi Rp500 juta.
"Kalau omzetnya Rp501 juta, maka yang dikenakan pajak hanya Rp1 jutanya saja," katanya.
Ketentuan tersebut berlaku bagi wajib pajak orang pribadi pelaku UMKM sesuai aturan perpajakan yang memberikan batasan omzet tidak kena pajak. Meski mendapat fasilitas tersebut, pelaku usaha tetap perlu melakukan pencatatan omzet dan memenuhi kewajiban administrasi perpajakan.
Romadhaniah mengatakan, edukasi aturan pajak menjadi bagian dari upaya DJP untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Saat ini, tingkat kepatuhan pelaporan SPT di wilayah Kanwil DJP Jawa Barat III berada di angka 88,9 persen.
"Masih ada sebagian wajib pajak yang belum menyampaikan laporan SPT. Kami siap membantu agar laporan tersebut bisa tersubmit dengan baik," ujarnya.
Selain aturan UMKM, DJP Jabar III juga menyampaikan sejumlah regulasi terbaru, di antaranya terkait penunjukan pemungut pajak perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Beberapa marketplace ditunjuk sebagai pemungut pajak atas transaksi perdagangan melalui platform digital.
Romadhaniah menambahkan, Forum Konsultasi Publik menjadi ruang bagi DJP untuk menerima masukan dari masyarakat dan pelaku usaha. Menurutnya, pelayanan perpajakan perlu terus diperbaiki berdasarkan kebutuhan wajib pajak.
"Kami ingin mendengarkan keluh kesah maupun informasi yang berkembang di masyarakat wajib pajak yang mungkin belum terserap oleh kami," katanya.
Pada 2026, Kanwil DJP Jawa Barat III mendapat target penerimaan sebesar Rp36,365 triliun. Khusus wilayah Kota Bogor yang mencakup KPP Pratama Bogor dan KPP Madya Bogor, kontribusi penerimaan ditargetkan sekitar Rp8 triliun.(uma)
Editor : Eka Rahmawati