RADAR BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mulai menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan pelaksana Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 yang berjudul Pencegahan danP4S.
Penyusunan Perwali tersebut ditujukan untuk memberikan pedoman teknis dalam pelaksanaan perda, termasuk penguatan koordinasi antarperangkat daerah dalam upaya pencegahan, edukasi, dan layanan konseling.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, mengatakan penyusunan Perwali melibatkan sejumlah perangkat daerah dan instansi terkait. Di antaranya Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, serta perangkat daerah yang membidangi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
"Saat ini kami sedang menyusun Perwali turunan dari Perda Nomor 10 Tahun 2021. Tentunya ini akan melibatkan beberapa perangkat daerah dan instansi terkait agar proses pencegahan, konseling, dan edukasi dapat berjalan optimal," kata Alma, Selasa, 21 Juli 2026.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi RSUD Bogor Utara Seret ASN Jadi Tersangka, DPRD Minta Usut Tuntas
Menurutnya, penyusunan regulasi tersebut kini memasuki tahap awal. Selanjutnya, rancangan Perwali akan melalui proses harmonisasi sesuai mekanisme pembentukan peraturan di daerah sebelum ditetapkan.
Alma mengatakan pemerintah menargetkan dalam dua pekan ke depan sudah terdapat perkembangan yang dapat disampaikan kepada publik. Setelah itu, proses pembahasan akan dilanjutkan melalui tahapan Program Pembentukan Peraturan Kepala Daerah (Propemperkada).
"Kami upayakan dalam 14 hari ke depan sudah ada progres yang bisa disampaikan kepada publik. Proses harmonisasi juga masuk dalam tahapan Propemperkada. Sesuai jadwalnya, diharapkan tahun 2026 ini sudah bisa diundangkan," ujarnya.
Ia menjelaskan, Perwali tersebut disusun sebagai aturan pelaksana agar amanat dalam Perda Nomor 10 Tahun 2021 dapat diterapkan secara lebih terarah oleh perangkat daerah sesuai tugas dan kewenangannya.
Alma menambahkan, regulasi tersebut diharapkan memperkuat sinergi antarperangkat daerah dalam menjalankan program pencegahan, edukasi, dan konseling sebagaimana diatur dalam Perda P4S.
Apabila seluruh tahapan penyusunan dan harmonisasi berjalan sesuai rencana, Perwali tersebut ditargetkan dapat diundangkan sebelum akhir 2026. (uma)
Editor : Eka Rahmawati