RADAR BOGOR – Berkurangnya Transfer ke Daerah (TKD) membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor harus mencari sumber pembiayaan alternatif agar pembangunan tetap berjalan. Salah satu langkah yang ditempuh ialah memperluas skema pembiayaan di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui creative financing.
Hal itu disampaikan Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim saat menghadiri Forum Konsultasi Publik dan Dialog Kemitraan yang digelar Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat III di Aula Kujang Cakra Buana, Bogor, Selasa, 21 Juli 2026.
Dedie mengatakan sebagian besar penerimaan pajak, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), hingga pajak bahan bakar kendaraan bermotor masuk ke kas pemerintah pusat. Selanjutnya, pemerintah daerah memperoleh pendanaan melalui mekanisme Transfer ke Daerah.
"Dari akumulasi pajak yang dikirim ke pusat, sebagian kecil ditransfer kembali ke Bogor. Bahkan tahun ini kita dipotong sekitar Rp300 miliar," ujarnya.
Berdasarkan postur APBD Kota Bogor 2026, transfer ke daerah tercatat sebesar Rp1,12 triliun atau sekitar 41 persen dari total pendapatan daerah. Nilai tersebut turun 19,54 persen atau Rp273,39 miliar dibandingkan 2025 yang mencapai Rp1,39 triliun.
Menurut Dedie, penurunan tersebut membuat pemerintah daerah tidak bisa hanya mengandalkan APBD untuk membiayai pembangunan. Pemkot Bogor terus mencari berbagai sumber pembiayaan melalui skema non-APBD, program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), serta kerja sama dengan investor dan berbagai pihak.
"Kita terus mencari creative financing, tidak mungkin semua pembangunan mengandalkan APBD," katanya.
Salah satu proyek yang disiapkan melalui skema tersebut ialah pembangunan dua fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang ditargetkan mulai terwujud pada 2028.
Dedie menyebut satu unit PSEL membutuhkan investasi sekitar Rp2,5 triliun hingga Rp3 triliun sehingga tidak memungkinkan dibiayai sepenuhnya melalui APBD.
Proyek PSEL Bogor Raya dikembangkan menggunakan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Pendanaan berasal dari investasi badan usaha, dengan BPI Danantara bersama Zhejiang Weiming Environment Protection sebagai mitra pelaksana proyek.
Selain pembangunan infrastruktur, Pemkot Bogor juga harus membiayai berbagai layanan publik. Saat ini pemerintah mengoperasikan sekitar 110 armada pengangkut sampah dan mempekerjakan sekitar 1.000 petugas kebersihan.
Anggaran juga digunakan untuk penataan taman, pemeliharaan jalan, penyediaan fasilitas olahraga, hingga penataan pedagang kaki lima.
Karena itu, Dedie mengajak seluruh wajib pajak meningkatkan kepatuhan. Menurutnya, penerimaan pajak yang optimal akan mendukung pembagian dan pengelolaan anggaran antara pemerintah pusat dan daerah.
Di hadapan para pelaku usaha dan wajib pajak yang mengikuti forum, Dedie mengingatkan bahwa pajak yang dipungut dari restoran dan kafe bukan merupakan keuntungan pelaku usaha, melainkan titipan masyarakat yang harus disetorkan ke kas daerah.
"Kalau Bapak dan Ibu menjual secangkir kopi Rp30 ribu, ada sekitar Rp3 ribu yang merupakan titipan masyarakat untuk disetorkan ke kas daerah. Itu bukan hak pengusaha," ujarnya.
Selain itu, Dedie mengajak para notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) menjaga kepatuhan dalam pelaporan BPHTB agar tidak terjadi praktik penurunan nilai transaksi yang dapat mengurangi penerimaan daerah.
Pemkot Bogor juga mengusulkan pembentukan tim pemeriksaan pajak terpadu yang melibatkan Direktorat Jenderal Pajak dan Badan Pendapatan Daerah.
Menurut Dedie, langkah tersebut akan mempermudah pelaku usaha karena cukup memiliki satu pembukuan yang diperiksa bersama secara transparan.
"Pengusaha tidak perlu menyiapkan buku satu, buku dua, atau buku tiga. Cukup satu pembukuan yang dibuka bersama dengan prinsip kejujuran dan integritas," tutupnya. (uma)
Editor : Eka Rahmawati