RADAR BOGOR – Penyusunan Perwali tentang pencegahan perilaku penyimpangan diklaim terus berprogres, aturan ini akan menjadi turunan dari Perda 2019.
Dalam proses penyusuanannya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor turut menyerap aspirasi dan masukan dari ulama terhadap Perwali yang akan segera disahkan.
Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin usai menerima audiensi perwakilan massa aksi yang mendesak percepatan penerbitan Perwali, Jumat, 24 Juli 2026.
Jenal mengatakan, draf Perwali saat ini tengah berproses untuk mendapatkan harmonisasi di Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar).
Baca Juga: Bahar Bin Smith Ikut Demo Tolak LGBTQ di Balai Kota Bogor, Siap Bantu Pemkot
Namun, sebelum diajukan kembali, Pemkot Bogor masih membuka ruang bagi berbagai pihak untuk memberikan masukan terhadap isi aturan tersebut.
“Tidak ada salahnya kami meminta teman-teman alim ulama memberikan usulan dan saran berkaitan dengan batang tubuh yang ada di Perwali tersebut,” ujarnya.
Setelah seluruh masukan selesai dikaji, draf Perwali akan dikembalikan kepada Bagian Hukum Pemkot Bogor untuk selanjutnya diajukan kembali ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat hingga ditetapkan menjadi Perwali.
Terkait permintaan massa agar Perwali diterbitkan dalam waktu 15 hari, Jenal menilai hal tersebut sulit direalisasikan karena masih harus melalui sejumlah tahapan administrasi.
Menurutnya, proses harmonisasi di Pemerintah Provinsi Jawa Barat saja membutuhkan waktu sekitar 14 hari kerja sedangkan pemerintah juga masih menunggu tambahan masukan terhadap draf Perwali sebelum dikirimkan.
“Saya rasa tenggat waktu 15 hari itu hanya perkiraan saja, pada dasarnya proses penyusunan sudah berjalan,” jelasnya.
Ia menambahkan, salah satu poin penting dalam rancangan Perwali tersebut adalah pembentukan KP4S.
Komisi yang akan dibentuk oleh wali kota itu nantinya melibatkan unsur tokoh masyarakat, aparat penegak hukum, hingga alim ulama.
KP4S akan menyusun rencana strategis, target sasaran, serta langkah-langkah pencegahan perilaku penyimpangan seksual.
Selain itu, Perwali juga akan mengatur ruang konsultasi dan pendampingan, termasuk melalui pendekatan keagamaan sebagai bagian dari upaya pencegahan.
“Targetnya selain rehabilitasi, kami juga membuka ruang konsultasi, termasuk dari tokoh agama untuk pendalaman agama masing-masing,” ujar Jenal.
Selain membahas Perwali tentang pencegahan perilaku penyimpangan, audiensi tersebut juga menyoroti penegakan Perda tentang minuman beralkohol.
Jenal menjelaskan, aturan turunan berupa Perwali juga dibutuhkan untuk memperkuat langkah penegakan oleh Satpol PP. Sebab, di lapangan masih ditemukan penjualan minuman beralkohol yang tidak sesuai ketentuan.
“Kami hanya memiliki kewenangan memberikan rekomendasi dan izin untuk minuman beralkohol golongan B dan C, itu pun khusus hotel berbintang tiga yang memiliki bar. Sementara golongan A menjadi kewenangan pemerintah pusat,” katanya.
Ia mengakui masih ada pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol tanpa mengantongi izin sesuai ketentuan. Karena itu, pemerintah diminta lebih konsisten dalam melakukan pengawasan dan penindakan.
Dalam rancangan Perwali tersebut, lanjut Jenal, telah diatur mekanisme penindakan secara bertahap, mulai dari inspeksi mendadak, penyitaan barang, pemusnahan minuman, pembuatan surat pernyataan, penyegelan tempat usaha hingga pencabutan izin apabila pelanggaran terus dilakukan.
“Mudah-mudahan Satpol PP dengan SDM yang juga harus terbagi mengurus PKL dan ketertiban umum bisa lebih kuat dan maksimal,” pungkasnya.(bay)
Editor : Eka Rahmawati