Perwali P4S Tak Kunjung Terbit, DPRD Kota Bogor Bakal Bersurat ke Wali Kota

Fikri Rahmat Utama • Dipublikasikan Senin, 27 Juli 2026 | 13:11 WIB
Wakil Ketua Bapemperda sekaligus Ketua Pansus Perlindungan Anak DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti bakal bersurat ke Wali Kota terkait Perwali P4S. (Foto: Humas DPRD for Radar Bogor)
Wakil Ketua Bapemperda sekaligus Ketua Pansus Perlindungan Anak DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti bakal bersurat ke Wali Kota terkait Perwali P4S. (Foto: Humas DPRD for Radar Bogor)

RADAR BOGOR – Peraturan Wali Kota Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Sosial atau Perwali P4S di Kota Bogor tak kunjung terbit. 

DPRD Kota Bogor bakal menyurati Wali Kota Dedie Rachim untuk mendorong percepatan terbitnya Perwali P4S itu.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sekaligus Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perlindungan Anak DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti, mengatakan keberadaan Perwali P4S penting untuk memperkuat pelaksanaan Perda P4S.

Desakan tersebut mencuat di tengah perhatian DPRD terhadap peningkatan kasus HIV di Kota Bogor.

Berdasarkan data yang dibahas DPRD bersama sejumlah pemangku kepentingan, sekitar 2.000 kasus HIV positif baru tercatat dalam lima tahun terakhir.

Pada 2025, jumlah kasus baru mencapai 599 kasus. Sementara itu, sekitar 1.400 orang saat ini masih menjalani terapi menggunakan obat antiretroviral (ARV).

Baca Juga: Warga Swadaya Perbaiki Jalan di Tahurhalang Bogor, Pemdes Sebut Masih Layak

Endah menilai kondisi tersebut membutuhkan langkah pencegahan yang lebih terintegrasi.

Menurutnya, pemerintah tidak perlu menunggu Perwali terbit untuk mulai menjalankan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.

“Kami akan mendorong gerakan bersama dalam rangka memperingati Hari Anak sebagai implementasi Perda P4S tanpa harus menunggu Perwali. Edukasi dan sosialisasi dapat segera dilaksanakan,” ujar Endah.

Ia mengatakan DPRD akan menyampaikan surat kepada Wali Kota Bogor melalui Ketua DPRD.

Surat tersebut akan menjadi bentuk dorongan agar aturan pelaksana Perda P4S segera diterbitkan.

Selain persoalan regulasi, DPRD juga menyoroti kebutuhan penguatan anggaran pencegahan HIV.

DPRD berencana mengusulkan penambahan plafon anggaran dalam pembahasan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027.

Anggaran tersebut diarahkan untuk memperkuat edukasi, sosialisasi, deteksi dini, dan upaya pencegahan penyebaran HIV.

“Kami berharap ada keberpihakan anggaran yang lebih besar terhadap program pencegahan. Jika pemerintah tidak memberikan perhatian serius dan DPRD tidak mendukung melalui anggaran, maka penyebaran kasus akan semakin luas dan dampaknya akan semakin berat,” tegasnya.

Baca Juga: Cara Cek Saldo BPNT KKS Baru dan Perbedaan Tahap 2 Susulan dengan Tahap 3

Endah mengatakan pencegahan HIV juga perlu melibatkan sekolah, keluarga, organisasi masyarakat, dan elemen masyarakat lainnya.

Menurutnya, pendekatan kesehatan perlu dikedepankan agar penanganan berjalan efektif.

DPRD menilai penguatan pencegahan menjadi penting karena sekitar 50 persen kasus HIV terbaru terjadi pada kelompok usia produktif.

Dari data yang dibahas, lebih dari 84 persen kasus tercatat pada laki-laki dan sekitar 16 persen pada perempuan.

“Ini menjadi ancaman yang cukup signifikan bagi anak-anak dan generasi muda Kota Bogor. Karena itu diperlukan langkah yang lebih serius dan terintegrasi untuk menekan penyebaran kasus,” kata Endah. (uma)

Editor : Yosep Awaludin
Perwali P4S dprd kota bogor Dedie Rachim