Ibu Pembuang Mayat Bayi di Ciparigi Bogor Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 15 Tahun Penjara

Muhamad Rifki Fauzan • Dipublikasikan Senin, 27 Juli 2026 | 14:51 WIB
Ralis kasus penemuan mayat bayi di Ciparigi Bogor. (Foto : Fauzan/Radar Bogor)
Ralis kasus penemuan mayat bayi di Ciparigi Bogor. (Foto : Fauzan/Radar Bogor)

RADAR BOGOR - Ibu pembuang mayat bayi di Kelurahan Ciparigi Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor dijerat pasar berlapis. Ia bahkan terancam penjara selama 15 tahun.

Waka Polresta Bogor Kota AKBP Arie Trestiawan menjelaskan aksi pembuangan mayat bayi itu dipersangkakan kedalam tindakan kekerasan terhadap anak.

Sang ibu disebutnya tega merampas bayinya dengan melahirkan seorang diri. Tindakan itu termasuk dalam praktik pembunuhan terhadap anak sendiri.

Perilaku tersebut telah melanggar pasal 76C juncto pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 perlindungan anak.

“Atas dasar itu ancaman pidananya paling lama 15 tahun,” kata Arie pada awak media di Mako Polresta Bogor Kota pada, Senin 27 Juli 2026 siang.

Tidak hanya itu, sang ibu juga ditersangkakan pasal 460 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 2025 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

Baca Juga: Puncak HAN 2026 Kota Bogor Meriah, Alun-Alun Jadi Ruang Inklusi dan Kreativitas Anak

“Setiap ibu yang merampas nyawa anaknya tidak lama setelah dilahirkan karena takut kelahiran anak tersebut diketahui orang lain, dipidana 7 tahun,” ujarnya.

Dalam penanganan perkara ini, Polisi sudah memeriksa 9 orang saksi. Mereka pun masih mendalami adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

“Kami masih melakukan pengembangan pemeriksaan. Untuk pengembangan lebih lanjut nanti kami sampaikan kembali,” terang Arie pada awak media.

Motif tersangka membuang mayat bayi karena malu atas kehamilannya. Ia tidak ingin kerabat atau kelurganya mengetahui bahwa  dirinya tengah mengandung.

“Sehingga tersangka melahirkan bayi tanpa bantuan orang lain maupun medis yang mengakibatkan bayi berjenis kelamin perempuan meninggal dunia,” pungkasnya. (bay)

Editor : Yosep Awaludin
kota bogor ciparigi mayat bayi