Parkir Valet Restoran Diduga Pakai Fasilitas Publik, Dishub hingga DPRD Kota Bogor Turun Tangan

Muhamad Rifki Fauzan • Dipublikasikan Senin, 27 Juli 2026 | 22:02 WIB
Restoran Aroem di kawasan Tanah Sareal, Kota Bogor.(Fauzan/Radar Bogor)
Restoran Aroem di kawasan Tanah Sareal, Kota Bogor.(Fauzan/Radar Bogor)

RADAR BOGOR -  Dugaan pemanfaatan fasilitas publik sebagai area valet parking Restoran Aroem di Kota Bogor menuai sorotan DPRD.

Komisi II DPRD Kota Bogor berencana meminta penjelasan dari dinas terkait mengenai legalitas penggunaan ruang publik tersebut.

Area yang digunakan untuk aktivitas valet berada di depan kantor PWI Kota Bogor, pemanfaatan badan jalan untuk kepentingan parkir pelanggan restoran itu dipersoalkan karena menyangkut penggunaan fasilitas publik untuk kegiatan usaha.

Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Achmad Rifki Alaydrus, menegaskan penggunaan ruang publik untuk kepentingan ekonomi harus memiliki dasar hukum dan mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Tidak boleh ada pihak yang mengambil keuntungan ekonomi dengan memanfaatkan fasilitas umum atau ruang tertentu tanpa dasar hukum yang jelas,” tegas Achmad Rifki.

Baca Juga: Timnas Indonesia Unggul 3 Gol Lawan Kamboja pada Babak Pertama Piala AFF 2026 di Stadion Pakansari Bogor

Menurutnya, persoalan tersebut perlu diperiksa terlebih dahulu oleh perangkat daerah terkait. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah aktivitas valet Restoran Aroem telah mengantongi izin dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Jika hasil pengecekan menemukan adanya pelanggaran, ia meminta pemerintah daerah tidak membiarkannya berlarut-larut.

Ketua PWI Kota Bogor, Herman Indrabudi atau Aldo (kiri kemeja putih) usai dilarang parkir di depan kantornya sendiri.
Ketua PWI Kota Bogor, Herman Indrabudi atau Aldo (kiri kemeja putih) usai dilarang parkir di depan kantornya sendiri.

“Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap praktik usaha yang tidak memenuhi ketentuan, penegakan aturan harus dilakukan secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Achmad Rifki mengatakan Komisi II DPRD Kota Bogor dalam waktu dekat akan memanggil perangkat daerah terkait. Pemanggilan itu untuk meminta penjelasan mengenai legalitas penggunaan area tersebut sekaligus memastikan pengawasan terhadap kegiatan usaha yang memanfaatkan ruang publik.

Ia menilai penggunaan fasilitas umum harus memperhatikan hak masyarakat, ruang publik pun tidak semestinya dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis tanpa kejelasan dasar hukum dan perizinan.

“Kalau memang terbukti melanggar, tentu harus ada tindakan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Achmad Rifki juga mengingatkan pelaku usaha di Kota Bogor agar memperhatikan regulasi ketika menjalankan aktivitas bisnis, termasuk dalam penggunaan ruang yang menjadi fasilitas publik.

Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan diperlukan untuk menjaga ketertiban serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil.

Dishub Larang Fasilitas Publik Jadi Lahan Parkir Valet

Aktivitas valet Restoran Aroem  mendapat perhatian dari Dinas Perhubungan Kota Bogor.

Penggunaan badan jalan untuk aktivitas valet dinilai perlu disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku agar tidak mengganggu fungsi jalan dan kepentingan pengguna jalan lainnya. 

Keberadaan parkir valet Restoran Aroem di kawasan Tanah Sareal, Kota Bogor disorot mencuat saat Ketua PWI Kota Bogor Herman Indrabudi hendak memarkirkan kendaraan di depan kantornya pada Minggu, 26 Juli 2026 kemarin.

Namun, Ketua PWI Kota Bogor yang kerap disapa Aldho itu dihampiri oleh seseorang yang mengaku sebagai petugas parkir valet di restoran tersebut. Aldho bahkan dilarang untuk memarkirkan kendaraannya.

"Maaf, jangan parkir di sini," ujar Aldho menirukan ucapan petugas parkir itu. 

Ucapan tersebut membuatnya terkejut, sebab selama ini area tersebut memang sering digunakan oleh jurnalis atau tamu yang hendak berkunjung ke kantor PWI.

Aldho sempat heran dan mempertanyakan dasar larangan tersebut dan kemudian langsung melaporkan insiden itu kepada personel Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor.

Tak lama berselang, Wakorlap Dishub Kota Bogor, Asep Suharda bersama personelnya datang ke lokasi serta mendatangi petugas parkir tersebut.

Personel Dishub dan petugas parkir valet itu sempat berbincang dan dalam keterangannya petugas itu diperintah oleh pihak restoran untuk mengelola parkir valet.

Tarif yang dikenakan setiap kendaraan yang parkir dibandrol Rp10 ribu, semua uang yang dikumpulkannya disetorkan ke pihak restoran.

"Hasil parkir valet saya setor ke pihak restoran Pak," ujar pria tersebut saat berbincang dengan Asep.

Mendengar pengakuan itu Asep merasa geram dan memperingatkan agar pengelola restoran tidak lagi menggunakan bahu jalan sebagai lahan parkir.

"Kami peringatkan, tidak boleh menguasai area parkir seenaknya, apalagi digunakan sebagai parkir valet untuk pengunjung, ini merupakan parkir liar karena memanfaatkan fasilitas publik," tegas Asep.

Asep menegaskan pihaknya bakal memberi tindakan tegas jika peringatannya tidak diindahkan oleh manajemen restoran.

Salah satu sanksi yang akan diberikan yakni berupa penggebokan kendaraan jika, pengelola terbukti tidak mengantongi izin penggunaan lahan parkir. 

Sementara itu Radar Bogor sudah berupaya untuk mengkonfirmasi prihal kejadian ini ke manajemen restoran pada  Senin, 27 Juli 2026 tetapi mereka enggan berkomentar banyak dan tengah ditangani pihak restoran.

“Kebetulan atasan sedang tidak ada, perihal parkir sedang ditangani oleh manajemen, nanti kami beri penjelesan,” singkat salah seorang pegawai saat ditemui Radar Bogor. (bay/uma)

Editor : Eka Rahmawati
valet bogor parkir restoran pwi