Pelaku UMKM Bogor Dapat Edukasi Soal Pajak, dari Pelaporan SPT hingga Pencatatan Usaha

Fikri Rahmat Utama • Dipublikasikan Selasa, 28 Juli 2026 | 20:02 WIB
Workshop edukasi perpajakan bagi pelaku UMKM Bogor yang digelar Radar Bogor bersama DJP Jawa Barat III di Graha Pena Radar Bogor, Selasa, 28 Juli 2026. (Aziz/Radar Bogor)
Workshop edukasi perpajakan bagi pelaku UMKM Bogor yang digelar Radar Bogor bersama DJP Jawa Barat III di Graha Pena Radar Bogor, Selasa, 28 Juli 2026. (Aziz/Radar Bogor)

RADAR BOGOR – Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Bogor mendapat edukasi mengenai perpajakan dan pengelolaan keuangan dalam Workshop Edukasi Perpajakan bagi Pelaku UMKM Bogor yang digelar Radar Bogor bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Selasa, 28 Juli 2026.

Kegiatan yang berlangsung di Graha Pena Radar Bogor tersebut menghadirkan Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Barat III Wahyu Dewaji dan Santi, serta Dosen Universitas Tazkia Putri Syifa Amalia.

Wahyu menjelaskan, ketentuan PP 20/2026 ditujukan agar pemberian fasilitas perpajakan bagi UMKM lebih tepat sasaran sekaligus mendorong pelaku usaha naik kelas.

Menurutnya, tarif PPh final 0,5 persen tetap diberikan kepada pelaku usaha yang memenuhi ketentuan. Ketika usaha berkembang dan melewati batas omzet yang ditentukan, pelaku usaha masuk dalam ketentuan tarif umum.

“Ini bukan kenaikan pajak, semata-mata supaya lebih tepat pemberian untuk mendukung UMKM ini tepat sasaran,” kata Wahyu.

Baca Juga: KPP se-Kabupaten Bogor Gelar Forum Konsultasi Publik, Jelaskan 3 Aturan Baru bagi Wajib Pajak

Ia juga mengingatkan pelaku UMKM agar tidak langsung menyimpulkan bahwa usaha berbentuk PT atau CV yang tidak lagi menggunakan skema PPh final 0,5 persen otomatis harus membayar 22 persen dari seluruh penghasilannya.

Wahyu menjelaskan, terdapat fasilitas lain dalam ketentuan perpajakan yang dapat dimanfaatkan badan usaha dengan peredaran bruto tertentu.

Pentingnya UMKM Memahami SPT Tahunan

Sementara itu, Santi menekankan pentingnya pelaku UMKM memahami kewajiban pelaporan SPT Tahunan, menurutnya, pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp500 juta tidak memiliki kewajiban membayar pajak penghasilan, tetapi tetap perlu melaporkan SPT.

“Walaupun tidak bayar, tetap harus lapor. SPT itu sarana komunikasi antara wajib pajak dengan negara,” kata Santi.

Menurut Santi, persoalan pencatatan keuangan masih menjadi salah satu kendala yang sering ditemui di kalangan UMKM, sebagian pelaku usaha masih mencampurkan uang pribadi dengan uang usaha sehingga kesulitan mengetahui kondisi keuangan dan menghitung kewajiban perpajakannya.

“Rata-rata karena mereka belum taat melakukan pencatatan, makanya juga belum lapor, uangnya tidak diketahui ke mana saja dan masih campur antara uang sendiri dan uang usaha,” ujarnya.

Santi juga mengingatkan pelaku UMKM yang berjualan melalui kanal online agar tidak menganggap penghasilan tersebut terlepas dari kewajiban perpajakan.

Omzet dari usaha online dan offline perlu diperhitungkan secara keseluruhan dalam pelaporan, dengan begitu, pelaku usaha dapat mengetahui total penghasilan yang diperoleh dari seluruh kanal penjualan.

Selain aspek perpajakan, pengelolaan keuangan menjadi materi yang mendapat perhatian dalam workshop tersebut.

Putri Syifa Amalia, Dosen Universitas Tazkia, mengatakan antusiasme peserta cukup tinggi dan ia menyebut banyak peserta yang sebelumnya belum pernah melaporkan pajak.

“Alhamdulillah kegiatannya sangat positif, antusiasmenya sangat tinggi, banyak UMKM yang datang dan sangat antusias dengan temanya, karena kebanyakan belum pernah lapor pajak sebelumnya,” ujar Putri.

Dalam pemaparannya, Putri mendorong pelaku UMKM membangun kebiasaan mencatat pemasukan dan pengeluaran secara rutin. Pencatatan diperlukan agar pelaku usaha dapat mengetahui omzet, mengevaluasi kinerja bisnis, hingga memantau kondisi arus kas.

Menurutnya, sebagian besar peserta masih mencatat transaksi secara manual, ada yang menggunakan buku, sementara sebagian lainnya mulai menggunakan telepon seluler.

“Yang penting catat pemasukan dan pengeluaran secara rutin untuk jadi habit dulu, baru nanti kalau sudah meningkat lagi bisa pakai aplikasi yang lebih kompleks,” jelasnya.

Putri mengatakan, persoalan yang kerap dihadapi UMKM bukan selalu soal penjualan, sebagian pelaku usaha mengaku penjualannya berjalan lancar, tetapi masih memiliki utang atau merasa keuntungan yang diperoleh kecil.

Kondisi tersebut, kata dia, menunjukkan perlunya evaluasi keuangan secara berkala.

“Misalnya kok penjualannya lancar, tapi masih ada utang, atau kok untungnya kecil, jadi belum kelihatan evaluasi dari keuangan sebelumnya,” ujarnya.

Karena itu, Putri menyarankan pelaku UMKM memulai pencatatan menggunakan sarana yang paling mudah. Buku, Excel, maupun aplikasi di telepon seluler dapat digunakan selama pencatatan dilakukan secara rutin dan konsisten.

Salah satu peserta workshop, Nirwana, pelaku UMKM yang memproduksi minuman botanical dengan brand Shojiru, menilai edukasi tersebut membantu pelaku usaha memahami kewajiban perpajakan.

Menurutnya, kesibukan menjalankan usaha membuat sebagian pelaku UMKM belum memberi perhatian cukup terhadap administrasi perpajakan.

“Kami para UMKM terlalu sibuk jualan sampai mungkin terlupakan atas kewajiban kami untuk bayar pajak,” ujar Nirwana.

Ia berharap kegiatan serupa dapat kembali digelar agar pelaku UMKM mendapat pemahaman yang lebih luas mengenai teknis perpajakan dan pengelolaan usaha. (uma)

Editor : Eka Rahmawati
umkm pajak