Kasus Perempuan dan Anak di Bogor Tembus 118, Perkuat Peran PATBM

Fikri Rahmat Utama • Dipublikasikan Selasa, 28 Juli 2026 | 22:23 WIB
Pelatihan Manajemen dan Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak. (Dok. Humas Pemkot Bogor)
Pelatihan Manajemen dan Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak. (Dok. Humas Pemkot Bogor)

RADAR BOGOR – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Bogor masih menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian serius. Hingga 27 Juli 2026, sebanyak 118 kasus telah terlayani Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Bogor.

Kepala Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A) Kota Bogor Rakhmawati mengatakan, dari jumlah tersebut, 63 kasus merupakan Kekerasan terhadap Perempuan (KTP) sedangkan 55 kasus lainnya merupakan Kekerasan terhadap Anak (KTA).

“Angka ini menjadi pengingat bahwa upaya pencegahan, penanganan, dan pendampingan korban harus terus diperkuat melalui sinergi antara pemerintah, masyarakat, serta para pegiat perlindungan perempuan dan anak,” ujar Rakhmawati.

Di tengah kondisi tersebut, peran Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) dinilai perlu diperkuat. PATBM tidak hanya diharapkan hadir ketika kasus sudah terjadi, tetapi juga mampu melakukan deteksi dini dan mencegah sejak dari lingkungan masyarakat.

Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin mengatakan, masyarakat yang terlibat dalam penanganan kasus perempuan dan anak perlu memahami tahapan penanganan sekaligus mampu mengidentifikasi faktor yang menjadi penyebabnya.

Baca Juga: Aduan Warga Tembus 1.328 Laporan, SiBadra Perkuat Layanan Pengaduan Digital

Menurutnya, persoalan ekonomi dan sosial dapat menjadi salah satu faktor yang perlu diperhatikan dalam melihat kasus perempuan dan anak.

“Jadi PATBM ini tidak hanya menangani kasusnya, namun juga memitigasi. Faktor-faktor penyebabnya digali, lebih aktif. Pelatihan ini strategis,” kata Jenal.

Pernyataan tersebut disampaikan Jenal saat membuka Pelatihan Manajemen dan Penanganan Kasus terhadap Perempuan dan Anak, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), serta Perkawinan Anak di The Sahira Hotel, Selasa, 28 Juli 2026.

Pelatihan tersebut diikuti peserta PATBM se-Kota Bogor, baik secara langsung maupun daring. Kegiatan diarahkan untuk meningkatkan kapasitas masyarakat dalam melakukan deteksi dini, pencegahan, penanganan, hingga rujukan kasus.

Rakhmawati menambahkan, penguatan kapasitas PATBM penting karena kelompok tersebut berada dekat dengan masyarakat. Dengan kemampuan deteksi dan penanganan yang lebih baik, berbagai persoalan terkait perempuan dan anak diharapkan dapat ditangani lebih cepat dan tepat.

“Semoga pelatihan ini dapat memberikan manfaat yang nyata dan menjadi bekal dalam memperkuat pelayanan perlindungan perempuan dan anak di Kota Bogor,” tukasnya.(uma)

Editor : Eka Rahmawati
kasus bogor anak perempuan