Puluhan Kasus Peredaran Narkoba di Kota Bogor Terbongkar, Polisi Tetapkan 68 Tersangka

Muhamad Rifki Fauzan • Dipublikasikan Rabu, 29 Juli 2026 | 13:09 WIB
Pengungkapan kasus peredaran narkoba di Mako Polresta Bogor Kota. (Foto : Fauzan/Radar Bogor)
Pengungkapan kasus peredaran narkoba di Mako Polresta Bogor Kota. (Foto : Fauzan/Radar Bogor)

RADAR BOGOR - Puluhan kasus peredaran narkoba di Kota Bogor terbongkar. Barang terlarang itu didapat dari 68 orang yang kini ditetapkan sebagai terangka. 

Waka Polresta Bogor Kota AKBP Arie Trestiawan mengungkapkan data narkoba tersebut dihimpun selama tiga bulan, mulai dari Mei hingga akhir Juli 2026.

Di dalam proses pengungkapan ini, Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti. Pertama yaitu ganja seberat 328,82 gram.

“Sabu 252,75 gram, tembakau sintetis, 1.276,59 gram, biang sintetis, 198 gram, Obat Keras Terlarang 212.782 butir, dan psikotropika 870 butir,” beber Arie.

Ancaman pidana terhadap para tersangka berbeda. Khusus untuk yang terjerat kasus narkotika, baik sabu ataupun ganja terancam 20 tahun penjara.

“Ini sesuai dengan UU NO 35 TAHUN 2009 tentang Narkotika, pasal 114 ayat 1 dan 2 kemudian pasal 112 ayat 1 dan 2 ancaman pidana 20 tahun,” tegas Arie.

Baca Juga: Resep Homemade French Fries Renyah di Luar, Lembut di Dalam ala Kafe

Bagi tersangka yang terjerat kasus salah guna psikotoprika ancaman pidana maksimalnya mencapai lima tahun. Hal ini tertuang dalam UU Nomor 5 tahun 1997.

“Ada dua pasal yang dikenakan. Pertama  pasal 60 ayat 2 dengan pidana paling lama 5 tahun, pasal 62 ayat 2 pidana paling lama 5 tahun,” jelas Arie.

Arie menjelaksan pembongkaran kasus nini berhasil menyelamatkan lebih kurang 382 jiwa. Polresta menegaskan tidak ada ruang bagi penyalahgunaan narkoba.

“Secara keseluruhan hasil pengungkapan ini kami bisa menyelamatkan 382.467 jiwa, khsusunya bagi generasi muda, penerus bangsa,” ujarnya.

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Ali Jufri menjelaskan modus operasi dari para tersangka ini mayoritas melalui platform online.

“Masih sama melalui penjualan atau pembelian online. Menurut pengakuan tersangka barang ini didapat dari Jakarta,” pungkasnya. (bay)

Editor : Yosep Awaludin
kota bogor narkoba polresta bogor kota