RADAR BOGOR – Pengusaha kafe, restoran, dan tempat karaoke di Kota Bogor diminta tidak sembarangan menjual minuman beralkohol.
Pemkot Bogor mengingatkan pelaku usaha kafe dan tempat karaoke untuk memahami dan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
Hal itu disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra) Kota Bogor Eko Prabowo saat membuka Rapat Koordinasi Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban Minuman Beralkohol di Balai Kota Bogor, Rabu 29 Juli 2026.
Eko mengatakan, Pemkot Bogor tetap mengapresiasi kontribusi sektor usaha seperti kafe, restoran, bar, dan karaoke terhadap perekonomian daerah.
Sektor tersebut ikut membuka lapangan pekerjaan serta mendukung pariwisata dan ekonomi kreatif.
Namun, aktivitas usaha tetap harus berjalan dalam koridor aturan. Termasuk ketika pelaku usaha menjual atau menyajikan minuman beralkohol.
Baca Juga: Juventus Tebus Randal Kolo Muani, Nilai Transfer Tembus Rp1 Triliun
“Pemkot Bogor berkomitmen menciptakan iklim investasi yang sehat, aman, kondusif, dan memberikan kepastian bagi dunia usaha,” kata Eko.
Menurutnya, pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan membutuhkan kerja sama antara pemerintah dan pelaku usaha.
Karena itu, pengusaha juga memiliki tanggung jawab menjaga ketertiban umum, keamanan, serta kepatuhan terhadap regulasi.
Eko menegaskan, aturan mengenai pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol tidak ditujukan untuk menghambat kegiatan usaha.
Regulasi tersebut menjadi pedoman agar kegiatan penjualan dan penyajian minuman beralkohol berlangsung secara legal dan bertanggung jawab.
“Melalui forum ini, Pemkot Bogor ingin memastikan seluruh pelaku usaha memahami ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Pemahaman itu mencakup berbagai aspek. Mulai dari perizinan, klasifikasi dan golongan minuman beralkohol, ketentuan zonasi, penyimpanan, penyajian, hingga kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pemkot Bogor juga berharap persoalan hukum maupun penertiban tidak terjadi hanya karena pelaku usaha tidak memahami aturan.
Eko meminta forum koordinasi tersebut dimanfaatkan pengusaha untuk menyampaikan kendala yang dihadapi di lapangan. Pemerintah, kata dia, akan membuka ruang komunikasi untuk mencari solusi atas persoalan yang berkaitan dengan pemenuhan regulasi.
“Kami berharap forum ini menghasilkan kesepahaman, komitmen bersama, dan langkah nyata dalam mewujudkan tata kelola usaha yang semakin baik di Kota Bogor,” tuturnya.
Baca Juga: Dekat Tol Bogor, Sate Kiray Legendaris Puluhan Tahun Ini Punya Sate Merah yang Bikin Ketagihan
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor Pupung W. Purnama menyampaikan hal serupa. Sebagai perangkat daerah yang memiliki tugas menegakkan peraturan daerah (Perda) dan peraturan wali kota (Perwali), Satpol PP mendorong pelaku usaha meningkatkan kepatuhan.
Pupung menekankan, aturan mengenai peredaran minuman beralkohol di Kota Bogor memiliki batasan yang harus diperhatikan pengusaha.
Saat ini, Pemkot Bogor memiliki Perwali Nomor 10 Tahun 2022 sebagai aturan turunan dari Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.
Regulasi tersebut mengatur pengendalian peredaran minuman beralkohol, termasuk memberikan pembatasan ketat terhadap minuman beralkohol golongan B dan C di wilayah Kota Bogor.
Karena itu, pengusaha kafe, restoran, dan karaoke diminta tidak mengabaikan ketentuan tersebut.
Kepatuhan menjadi bagian penting agar kegiatan usaha tetap berjalan dan tidak berujung pada persoalan hukum maupun tindakan penertiban.
Pemkot Bogor berharap koordinasi antara pemerintah dan pelaku usaha dapat memperkuat pengawasan peredaran minuman beralkohol.
Di sisi lain, pelaku usaha tetap memiliki ruang untuk mengembangkan bisnis dengan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan. (uma)
Editor : Yosep Awaludin