RADAR BOGOR - Penerapan denda bagi praktik parkir liar di Kota Bogor didorong lewat Perwali. Hal ini bertujuan agar rencana tersebut bisa cepat direalisasikan.
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bogor, Benninu Argoebie menjelaskan Perwali denda parkir liar ini dapat menjadi aturan teknis pelaksanaan Perda tentang retribusi parkir.
“Denda parkir liar itukan ada di Perda tetang retribusi salah satunya ada disitu. Kalau bikin Perda lagika prosesnya panjang, kita akan dorong di Perwalinya,” jelas Benninu.
Benninu berpandangan penerapan denda bagi praktik parkir liar mesti segera diterapkan. Kebijakan ini bukan berarti menakut-nakuti para pengendara.
“Penerapan sanksi supaya lebih tertib, bukan menakut-nakuti. Kadang sedih, orang ke Bogor mau kuliner, tapikan realitasnya hanya ngadon macet,” ujarnya.
Persoalan itu tidak bisa dianggap remeh. Pemerintah Kota Bogor disebut Benninu mesti segera mengambil langkah tegas untuk mulai menata sistem perparkiran.
Dinas Perhubungan juga diminta turut mencantumkan titik-titik yang dilarang parkir dalam Perwali. Tujuannya agar petugas bisa leluasa saat bertindak.
“Iya kalau di Perwalikan bisa lebih cepat prosesnya. Dimasukan juga titik-titik mana aja yang dilarang. Termasuk nilai dendanya juga,” terang Benninu.
Politikus Partai Nasdem itu turut mendorong agar melibatkan pihak ketiga dalam pengelolaan parkir. Sebab nilai retribusinya hingga saat ini masih jauh dari target.
“Selama inikan pendapatan dari parkir itu sekitar Rp6 miliar tapi tercapai hanya Rp2 miliar ini masih ada gap yang cukup jauh. Dengan adanya pihak ketiga diharapkan bisa mendongkrak,” ucap Benninu.
Sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto menyarankan agar aturan denda parkir ditungkan ke dalam Perda.
“Akan diterapkan tindak buy now, kedepan ada Perda, yang parkir di tempat terlarang akan dikenakan denda,” jelas Sujatmiko pada Radar Bogor.
Perda tersebut saat ini masih dalam proses penyusunan. Dinas Perhubungan disebut Sujatmiko sudah beberapa kali menggelar rapat dengan DPRD Kota Bogor.
“Lagi disusun (Perda) kami sudah beberapa kali diundang untuk membahas ini,” kata Sujatmiko dikonfirmasi lebih lanjut pada, Kamis 23 Juli 2026 siang.
Sujatmiko menyakini kebijakan denda untuk parkir sembarangan bisa lebih memberi efek jera kepada para pengendara yang kerap melakukan praktik tersebut.
“Bukan hanya digembok dan dikempeskan saja tetapi akan disanksi berupa denda dengan nilai uang yang bisa menjadi Pendapatan Anggaran Daerah,” ujarnya.
Baca Juga: Liburan Rebecca Klopper di Eropa Jadi Sorotan, Jelajahi Belgia hingga Prancis dengan Gaya Elegan
Hanya saja, Sujatmiko belum membocorkan nilai denda yang akan diterapkan. Hal itu masih dalam pembahasan dan bakal dicantumkan ke dalam Perdanya.
“Dendnanya masih dibahas, sesuai afordebility masyarakat. Kalau di Jakarta kan Rp500 ribu, pokonya nanti akan kami masukan di Perda,” ucapnya.
Guna menghindari transaksi langsung dengan petugas, skema pembayaran denda menggunakan sistem digital. Mereka bakal mencantumkan nomor rekening.
“Pembayarannya tidak cash, dikasih nomor rekening yang langsung masuk ke Pemda. Kan selain memberikan efek jera, ini juga bisa meningkatkan PAD,” terangnya.
Titik-titik parkir yang dilarang juga bakal dituangkan ke dalam Perda. Termasuk parkir resmi yang dikelolan oleh Pemerintah Kota Bogor.
“Nanti ada SK lokasi-lokasinya. Kalau yang sudah masuk SK nanti di tertibkan. Saat ini lokasi resmi parkir baru ada 106 hanya saja inikan berkembang terus,” pungkasnya. (bay)
Editor : Yosep Awaludin