RADAR BOGOR - Keberadaan Koordinator Kelas atau Korlas di sekolah kembali disorot. Lembaga tersebut dinilai kerap melakukan praktik pungutan liar atau Pungli.
Oleh karena itu, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor meminta agar seluruh sekolah membubarkan lembaga-lembaga non formal termasuk keberadaan Korlas.
Larangan tersebut diperkuat dengan Surat Edaran (SE) Nomor 400.3.5/7-Sekret, tentang Larangan Pungli dan Korlas pada Sekolah Negeri Se Kota Bogor.
Terdapat tujuh point yang ditekankan dalam surat itu. Di antaranya sekolah mesti melaksanakan seluruh penyelenggarakan pendidikan sesuai dengan aturan.
Kemudian seluruh sekolah harus memastikan bentuk komunikasi dengan orang tua wali dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Tidak dijadikan sarana untuk melakukan pengumpulan dana yang bertentangan dengan ketentuan dan peraturan,” bunyi tersebut.
Baca Juga: Mercedes-AMG GT 63 Pro 4MATIC, Supercar yang Siap Taklukkan Jalanan di Indonesia
Ketiga sekolah dilarang membentuk dan memfasilitasi Korlas, paguyuban atau sebutan lain yang menjalankan fungsi pengumpulan uang.
“Lalu penetapan iuran, penagihan, pengadaan barang, maupun pembiayaan kegiatan sekolah,” tulis Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor Herry Karnadi.
Dalam surat itu, Herry menegaskan agar seluruh kepala sekolah agar membubarkan jika di sekolahnya sudah terbentuk Korlas atau paguyuban.
“Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam SE ini kepala sekolah dan pihak yang terlibat akan dikenakan tindakan administratif,” tegas Herry dalam surat itu.
Sekretaris Dinas Pendidikan Yosep Berliana membenarkan adanya surat tersebut. Aturan itu bagian dari penguatan dari SE yang sebelumnya diterbitkan.
“Jadi gini. Kami ingin menguatkan terkait dengan sudah diedarkan dari tahun lalu juga, ini penguatan untuk tahun ini,” ujar Yosep pada Radar Bogor.
SE tersebut sebagai upaya Disdik Kota Bogor untuk menguatkan perab Komite Sekolah untuk ikut serta menjalankan program-program pendidikan.
“Kita sekarang berharap tidak ada lagi peran Komite yang tergantikan dengan kelompok-kelompok lain. Yang sekarang jadi Korlas kan bisa masuk ke Komite,” pungkasnya. (bay)
Editor : Yosep Awaludin