Sidak Parkir di Suryakencana Kota Bogor, Jenal Mutaqin Evaluasi Sistem Setoran Jukir

Muhamad Rifki Fauzan • Dipublikasikan Senin, 3 Agustus 2026 | 13:27 WIB
Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin saat sidak parkir on street di Suryakencana. (Foto : Fauzan/Radar Bogor)
Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin saat sidak parkir on street di Suryakencana. (Foto : Fauzan/Radar Bogor)

RADAR BOGOR - Sistem setoran parkir resmi di Kota Bogor dievaluasi. Belum ada, regulasi yang mengatur persentase pendapatan Jukir dengan yang disetorkan.

Hal ini mengemuka saat Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin menyidak parkir on street atau pinggir jalan di Suryakencana, Senin 3 Agustus 2026.

Jenal mengungkapkan terdapat 50 Jukir yang ia temui. Mereka ditanya soal pemberlakukan karcis parkir yang selama ini diterapkan.

“Kalau di Surken rata-rata semua sudah pakai karcis. Tinggal dititik lain masih sisa 110 titik yang akan saya cek,” kata Jenal pada awak media.

Penggunaan karcis dinilai penting. Hal itu jadi dasar utama untuk membedakan antara parkir yang dikelola oleh pemerintah dengan parkir liar.

“Kalau pungli tanpa karcis atau parkir liar itukan jelas masuk ke pribadi, tidak ada masuk jadi PAD yang bisa dikonversi menjadi pembangunan daerah,” jelasnya.

Baca Juga: Kader Posyandu di Ciampea Bogor Belajar Bikin Nugget dan Bakso Ikan Bersama Dosen IPB

Namun terdapat beberapa catatan dalam pengelolaan sistem parkir resmi. Pertama Jukir lebih banyak menerima pendapatan ketimbang yang disetorkan.

“Salahnya tidak ada perjanjian atau kesepakatan persentase, legalitas hukum ini yang harus coba kita evaluasi,” terang Jenal.

Di Bandung dan di Malang setoran parkir diatur dengan regulasi. Misalnya 60 persen untuk Jukir dan sisanya masuk ke PAD melalui retribusi.

Kota Bogor belum punya aturan itu. Setoran yang dilakukan oleh Jukir pun tidak sama. Hal ini disesuiakan dengan lahar parkir yang dikelolanya.

“Kalau paling tinggi sehari sampai Rp485 satu hari dan Rp340 ribu. Yang lain rata-rata ada Rp100 ribu dan Rp120 rubu, tergantung spacenya,” beber Jenal.

Kondisi tersebut jadi perhatian serius. Pada pekan ini, Jenal menjadwalkan rapat dengan Dinas Perhubungan untuk membahas hasil sidak yang dilakukannya.

Ke depan sistem parkir on street di Kota Bogor akan berbasis digital. Hal ini mesti segera dilakukan,  sebagai upaya tranparansi anggaran dan menggenjot PAD.

“Digitalisasi langsung masuk ke kas daerah, semangatnya sama dengan PAD. Wajib pajak, restoran, kafe, parkir, nanti akan dikunci melalui aplikasi,” ujar Jenal.

Target retibusi parkir pada tahun ini Rp4 miliar. Namun sudah setengah tahun berjalan pendapatan yang diproleh masih jauh dari target yang ditetapkan.

“Tahun ini parkir tepi jalan target, Rp4 miliar setengah tahun ini capainnya sudah Rp2 miliar,” ungkap Jenal, di Suryakencana.

Baca Juga: Catat, 2 Cara Turun Desil bagi KPM dan Perbaikan Data Bansos Sebelum Tanggal 10

Kondisi ini berbanding jauh dengan yang ada di Kota Malang. Padahal secara jumlah penduduk dan luasan wilayah tidak jauh berbeda dengan Kota Bogor.

“Jadi di Malang target retribusinya Rp17 miliar sekarang sudah tercapai Rp11 miliar. Saya rasa perlu ada rasa saling percaya yang harus tertanam,” terang Jenal.

Para Jukir akan dilakukan pembinaan berkala. Mereka bukan hanya sekedar petugas, tapi bagian dari keluarga besar Pemkot Bogor.

“Yang fungsinya sama dalam meningkatkan PAD sehingga pendapatan itu bisa dikonfersi menjadi pembangunan untuk masyarakat Kota Bogor,” pungkasnya. (bay)

Editor : Yosep Awaludin
kota bogor parkir Suryakencana Jenal Mutaqin