RADAR BOGOR - PT Sejahtera Eka Graha (SEG) menggandeng BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan jaminan sosial bagi 60 pekerja rentan di tiga kelurahan di Kota Bogor.
Program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) tersebut menjadi langkah nyata memperluas perlindungan bagi masyarakat yang selama ini belum memiliki jaminan ketenagakerjaan.
Program diluncurkan di Kantor PT Sejahtera Eka Graha, Jalan Danau Bogor Raya, Senin, 3 Agustus 2026.
Sebanyak 60 pekerja rentan dari Kelurahan Katulampa, Tanah Baru, dan Cimahpar memperoleh perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama enam bulan.
Baca Juga: Jelang Laga Persib vs Persija di Piala Presiden 2026, Tim Tangkas Pemkot Bogor Disiagakan
Direktur PT Sejahtera Eka Graha, Leo Khadafi, mengatakan program tersebut merupakan bentuk komitmen perusahaan melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang dikolaborasikan dengan BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi pekerja rentan di tiga kelurahan, yaitu Katulampa, Tanah Baru, dan Cimahpar. Masing-masing sebanyak 20 orang yang telah divalidasi oleh pihak kelurahan," ujarnya.
Menurut Leo, sasaran program adalah pekerja yang belum memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, seperti buruh harian lepas dan pekerja informal lainnya yang rentan terhadap risiko kecelakaan kerja maupun kematian.
Dalam program tersebut, PT SEG membayarkan seluruh iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga Desember 2026.
"Harapannya program ini bisa berlanjut pada periode berikutnya sehingga semakin banyak pekerja rentan yang mendapatkan perlindungan," katanya.
Ia menyebut kolaborasi tersebut menjadi yang pertama dilakukan perusahaan. Ke depan, pihaknya berharap program serupa dapat diperluas dengan melibatkan perusahaan-perusahaan lain di sekitar wilayah operasional SEG.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bogor Kota, Bayu Marwanto, mengapresiasi langkah PT SEG yang memanfaatkan dana CSR untuk perlindungan pekerja rentan.
Menurutnya, bantuan CSR tidak selalu harus berupa bantuan konsumtif, tetapi juga dapat diwujudkan dalam bentuk perlindungan jaminan sosial yang manfaatnya dirasakan dalam jangka panjang.
"Melalui dana CSR, pekerja rentan mendapatkan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian. Ini menjadi bentuk kepedulian perusahaan terhadap masyarakat sekitar," ujarnya.
Bayu menjelaskan, paket perlindungan yang diberikan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Apabila peserta mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan akan ditanggung hingga sembuh sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.
Sedangkan apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, ahli waris berhak menerima santunan sebesar Rp42 juta. Selain itu, anak peserta juga berpotensi memperoleh manfaat beasiswa pendidikan sesuai ketentuan program.
Menurut Bayu, program tersebut sejalan dengan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 35 Tahun 2025 dan surat edaran Wali Kota yang mendorong pemanfaatan dana CSR untuk memberikan perlindungan kepada pekerja rentan.
"Harapannya semakin banyak perusahaan yang memanfaatkan program CSR untuk melindungi pekerja rentan sehingga manfaatnya bisa dirasakan lebih luas oleh masyarakat," pungkasnya.(ded)
Editor : Eka Rahmawati