737 Angkot Tua Dikandangkan, Dishub Bogor Kejar 1.043 Unit Lagi

Fikri Rahmat Utama • Dipublikasikan Rabu, 5 Agustus 2026 | 14:01 WIB
Razia angkot tua di Jalan Djuanda, Kota Bogor. Foto: Fauzan/Radar Bogor
Razia angkot tua di Jalan Djuanda, Kota Bogor. Foto: Fauzan/Radar Bogor

RADAR BOGOR – Penataan angkutan kota (angkot) di Kota Bogor terus dikebut. Dua bulan setelah Perwali Bogor Nomor 11 Tahun 2026 diberlakukan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor telah menertibkan 737 angkot berusia lebih dari 20 tahun.

Meski progres penertiban sudah mencapai 41,4 persen, masih ada 1.043 unit angkot tua Kota Bogor yang masuk dalam daftar target untuk ditertibkan.

Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor Doddy Wahyudin mengatakan, penertiban menyasar angkot yang sudah melewati batas usia operasional sesuai aturan.

Baca Juga: Bukan Sekadar Kenalan, MPLS SMAN 5 Kota Bogor Ajak Siswa Belajar Jaga Lingkungan

Hingga 31 Juli 2026, dari total target 1.780 unit, sebanyak 737 angkot telah ditertibkan. Dari jumlah tersebut, 451 unit izin trayeknya telah dicabut, sedangkan 286 unit lainnya masih berstatus dibekukan.

"Dari 737 unit yang sudah ditertibkan, sebanyak 451 unit telah dicabut izin trayeknya. Sementara 286 unit lainnya berstatus dibekukan," ujar Doddy melalui keterangan tertulis, Selasa, 4 Agustus 2026.

Juli Jadi Bulan dengan Penertiban Tertinggi

Penertiban angkot tua menunjukkan peningkatan signifikan sepanjang Juli 2026. Dalam satu bulan, Dishub berhasil menertibkan 524 unit angkot, jauh lebih banyak dibandingkan capaian pada Juni yang hanya mencapai 213 unit.

Baca Juga: Cocok untuk Sarapan, Resep Sandwich Telur Lipat, Menu Praktis dengan Isian Lumer

Namun, tingkat penertiban masih berbeda-beda di setiap trayek.

Trayek Cipinang Gading–Perum Yasmin menjadi jalur dengan capaian tertinggi, yakni 81 persen. Berikutnya, Terminal Merdeka–Ciparigi mencapai 73 persen dan Terminal Baranangsiang–Terminal Bubulak sebesar 71 persen.

Sementara trayek Mutiara Bogor Raya–Bogor Trade Mall telah mencapai 60 persen dan Sukasari–Ciparigi sebesar 58 persen.

Di sisi lain, sejumlah trayek masih mencatat capaian rendah. Trayek Pondok Rumput–Pasar Anyar bahkan belum mencatatkan penertiban atau masih 0 persen.

Baca Juga: Dipercaya Pegang Stok Toko, Dua Karyawan di Gunung Putri Bogor Diduga Gelapkan Emas Rp635 Juta

Kemudian Bina Marga–Tanah Baru–POMAD/Ciluar baru mencapai 6 persen, Salabenda–Pasar Anyar 16 persen, Baranangsiang Indah–Pasar Baru Bogor 19 persen, serta Sukasari–Pasir Kuda–Terminal Bubulak baru 20 persen.

1.043 Angkot Masih Jadi Pekerjaan Rumah

Dishub Kota Bogor memastikan penertiban akan terus dikebut hingga seluruh target terpenuhi.

Sejumlah langkah disiapkan, mulai dari mempercepat pencabutan izin trayek, melakukan pembinaan kepada pemilik angkot, meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum, hingga mendorong peremajaan armada.

Integrasi transportasi juga menjadi bagian dari upaya penataan angkutan umum di Kota Bogor.

Baca Juga: Rincian Nominal Saldo Bansos PKH-BPNT Masuk Rekening BSI dan BNI, 2 Status Krusial di SIKS-NG

"Kami akan terus mempercepat proses penertiban sesuai ketentuan yang berlaku agar angkutan umum di Kota Bogor semakin aman, laik jalan, dan mendukung sistem transportasi yang lebih tertata," tegas Doddy.

Perwali Bogor Nomor 11 Tahun 2026 mulai diterapkan pada Juni 2026. Regulasi tersebut menjadi bagian dari program penataan transportasi Kota Bogor sekaligus menghapus izin operasional bagi angkot yang telah berusia lebih dari 20 tahun.

Angkot yang izin operasionalnya telah dicabut tidak lagi diperbolehkan beroperasi sebagai angkutan umum. Armada tua tersebut nantinya diharapkan dapat digantikan dengan kendaraan yang lebih layak, aman, dan mendukung sistem transportasi Kota Bogor yang semakin tertata.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
bogor dishub angkot