RADAR BOGOR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor menggencarkan pengawasan terhadap penggunaan anggaran di badan usaha milik daerah (BUMD). Melalui kampanye antikorupsi, Kejari mengingatkan pentingnya mitigasi risiko sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan untuk menekan potensi tindak pidana korupsi.
Kegiatan bertajuk Pencegahan Tipikor pada Kegiatan Strategis Daerah itu digelar di Kantor Perumda Tirta Pakuan, Sukasari, Rabu, 5 Agustus 2026. Kegiatan diikuti jajaran manajemen Perumda Tirta Pakuan yang dibuka langsung oleh Dirut Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor Rino Indira Gusniawan.
Kepala Sub Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bogor, M. Ahega Wikantra, mengatakan kampanye antikorupsi merupakan bagian dari tugas dan kewenangan Kejaksaan dalam mencegah praktik korupsi, terutama pada instansi yang mengelola keuangan negara atau daerah.
"Perumda Tirta Pakuan ini merupakan BUMD yang menggunakan keuangan daerah atau negara, sehingga kami merasa perlu berkolaborasi untuk melaksanakan kampanye antikorupsi di sini," ujarnya.
Baca Juga: Pembongkaran Eks Gedung Plaza dan Pasar Bogor Akhirnya Selesai, Sementara Jadi Lahan Parkir
Dalam kegiatan tersebut, Kejari memberikan penerangan hukum mengenai potensi pelanggaran dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang dapat muncul pada pelaksanaan program di lingkungan Perumda Tirta Pakuan.
Ahega menjelaskan, materi yang disampaikan menitikberatkan pada mitigasi risiko dalam setiap tahapan kegiatan. Mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan, hingga evaluasi.
"Kami menyampaikan kepada audiens terkait mitigasi risiko dalam setiap kegiatan agar pelaksanaannya bisa meminimalisasi potensi korupsi," katanya.
Selain kampanye antikorupsi, Kejaksaan Negeri Kota Bogor juga menjalin kerja sama dengan Perumda Tirta Pakuan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) serta Bidang Intelijen.
Kerja sama tersebut ditujukan untuk mendampingi kegiatan yang menggunakan anggaran besar sekaligus mengantisipasi munculnya AGHT atau Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan yang dapat menghambat pelaksanaan program.
Direktur Operasional Perumda Tirta Pakuan, Dani Rakhmawan, menyambut baik kegiatan penerangan hukum tersebut. Menurutnya, materi yang disampaikan menjadi bekal bagi jajaran manajemen dalam menjalankan perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami mendapatkan pencerahan tentang bagaimana kita bisa tetap fokus pada pekerjaan," ujarnya.
Ia mengatakan salah satu poin penting yang menjadi perhatian adalah penyusunan matriks mitigasi risiko berdasarkan potensi AGHT yang mungkin muncul dalam setiap kegiatan perusahaan.
"Dari potensi AGHT tersebut, kita membuat sebuah matriks mitigasi risiko untuk memetakan potensi risiko apa saja yang mungkin terjadi beserta upaya penanganannya," jelas Dani.
Menurutnya, Perumda Tirta Pakuan juga akan terus berkonsultasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Bogor agar setiap program dan rencana kerja dapat dilaksanakan sesuai target perusahaan, sekaligus memenuhi ketentuan dan prosedur yang berlaku. (uma)
Editor : Eka Rahmawati