RADAR BOGOR - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor kembali menindak kendaraan yang parkir sembarangan di sejumlah ruas jalan protokol, Rabu, 5 Agustus 2026. Dalam patroli tersebut, sebanyak 10 kendaraan roda dua dan roda empat dikenai sanksi penggembosan ban karena melanggar aturan parkir.
Patroli dilakukan di empat ruas jalan utama, yakni Jalan Ir H Juanda, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Pemuda, dan Jalan Pajajaran. Selain memberikan sanksi, petugas juga menyampaikan sosialisasi dan imbauan kepada para pengendara agar mematuhi aturan parkir.
Kasi Pengendalian dan Ketertiban Dishub Kota Bogor, Faizal Rachman mengatakan, penindakan difokuskan pada kendaraan yang memanfaatkan bahu jalan maupun area yang bukan diperuntukkan sebagai lokasi parkir.
Baca Juga: Direktur Umum PPJ Kota Bogor Samsudin Mendadak Mengundurkan Diri
"Hari ini kendaraan roda empat yang digembosi berada di sekitar DPRD dan Restoran Ayam Pandawa sebanyak tiga kendaraan, di Jalan Sudirman tiga kendaraan, serta di sekitar Hotel Amaris satu kendaraan. Untuk roda dua ada tiga kendaraan yang juga dikenai sanksi penggembosan ban," ujar Faizal kepada Radar Bogor.
Menurutnya, patroli rutin dilakukan sebagai upaya menertibkan parkir liar yang masih kerap ditemukan di ruas jalan utama Kota Bogor. Keberadaan kendaraan yang parkir sembarangan dinilai mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan mengurangi hak pengguna jalan lain, terutama pejalan kaki.
Selain penindakan, petugas juga memberikan edukasi kepada pengendara yang kedapatan parkir di lokasi terlarang. Langkah tersebut dilakukan agar masyarakat memahami pentingnya memarkir kendaraan di tempat yang telah disediakan.
Lebih lanjut, Dishub Kota Bogor mengingatkan bahwa trotoar merupakan hak pejalan kaki dan bahu jalan bukan tempat parkir pribadi. Setiap pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih tertib dan menghormati sesama pengguna jalan dengan tidak memarkir kendaraan di lokasi yang dapat mengganggu keselamatan maupun kelancaran lalu lintas," jelasnya. (uma)
Editor : Eka Rahmawati