Samsudin Pastikan Pengunduran Diri sebagai Direktur Umum PPJ Kota Bogor Sesuai Prosedur, Ini Penjelasannya

Fikri Rahmat Utama • Dipublikasikan Rabu, 5 Agustus 2026 | 22:29 WIB
Samsudin menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Direktur Umum Perumda Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor. (Instagram @samsudin_firdaus13)
Samsudin menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Direktur Umum Perumda Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor. (Instagram @samsudin_firdaus13)

RADAR BOGOR - Direktur Umum Perumda Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor, Samsudin telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya dan menjelaskan proses tersebut bukan dilakukan secara mendadak, melainkan telah diajukan sejak 20 Juli 2026.

Saat ini, Samsudin mengaku masih menjalankan tugasnya sebagai Direktur Umum PPJ sembari menunggu terbitnya surat keputusan dari Wali Kota Bogor selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM).

"Secara kepatutan, 30 hari sebelum efektif saya sudah ajukan surat ke Wali Kota. Saya ajukan surat 20 Juli 2026, izin bertugas sampai 21 Agustus 2026," ujar Samsudin kepada Radar Bogor, Rabu, 5 Agustus 2026.

Menurutnya, penyampaian pengunduran diri telah mengikuti mekanisme yang berlaku sehingga tidak tepat jika disebut dilakukan secara tiba-tiba.

Baca Juga: Direktur Umum PPJ Kota Bogor Samsudin Mendadak Mengundurkan Diri

"Mundur mendadak itu kurang pas," katanya.

Samsudin menambahkan, hingga saat ini dirinya masih menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai Direktur Umum PPJ. Proses pengunduran diri akan efektif setelah terbit surat keputusan dari Wali Kota.

"Sekarang tinggal tunggu SK dari Pak Wali selaku KPM," ucapnya.

Sebelumnya, Direktur Utama Perumda PPJ, Jenal Abidin, membenarkan bahwa Samsudin telah mengajukan pengunduran diri dan menurutnya, berkas pengunduran diri tersebut saat ini sedang diproses.

"Iya, saya dapat informasi memproses pengunduran diri. Sudah mengajukan surat ke Pak Sekda menyampaikan," ujar Jenal. (uma)

Editor : Eka Rahmawati
samsudin direktur umum bogor PPJ