RADAR BOGOR - Komisi II DPRD Kota Bogor menilai mundurnya Direktur Umum Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) dapat dijadikan kesempatan untuk melakukan evaluasi sekaligus memperbaiki pengelolaan perusahaan daerah.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Bogor diminta memastikan proses pergantian pimpinan tidak menyebabkan kekosongan jabatan yang berpotensi menghambat kegiatan operasional.
Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor Achmad Rifky Alaydrus menyatakan pihaknya menghargai tahapan administrasi pengunduran diri yang sedang diproses oleh Pemkot Bogor sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM).
Meski demikian, ia menekankan bahwa pelayanan kepada masyarakat, operasional pasar, serta berbagai program pembenahan di lingkungan Perumda PPJ tidak boleh ikut terhenti selama proses pergantian berlangsung.
"Bagi kami di Komisi II, yang paling penting jangan sampai proses pergantian atau kekosongan jabatan direksi ini mengganggu pelayanan, operasional dan agenda pembenahan Perumda Pasar Pakuan Jaya," ujar Rifky, Rabu, 5 Agustus 2026.
Rifky meminta pemerintah kota menyiapkan skema transisi kepemimpinan secara cepat agar pengambilan keputusan strategis perusahaan tetap berjalan dan tidak mengalami kevakuman.
Menurutnya, pergantian direktur seharusnya tidak dimaknai sekadar mengganti individu yang menduduki jabatan. Pergantian tersebut justru perlu dijadikan titik awal untuk mengevaluasi kondisi perusahaan secara menyeluruh.
"Jangan hanya berhenti pada pergantian orang, ini harus menjadi momentum untuk melakukan pembenahan tata kelola, perbaikan kinerja keuangan, optimalisasi aset dan pasar serta peningkatan kontribusi Perumda PPJ terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Bogor," jelasnya.
Sejumlah aspek yang perlu menjadi perhatian antara lain pembenahan tata kelola, peningkatan performa keuangan, pemanfaatan aset dan pasar secara lebih optimal, serta peningkatan kontribusi Perumda PPJ terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bogor.
Rifky juga meminta Wali Kota Bogor selaku KPM menjalankan seluruh proses secara objektif dan terbuka, dengan mengedepankan profesionalitas serta kepatuhan terhadap regulasi.
Apabila nantinya dilakukan penggantian jajaran direksi, ia berharap figur yang terpilih memiliki kemampuan manajerial, integritas, serta arah kepemimpinan yang jelas untuk membawa perusahaan berkembang.
Ia menilai aktivitas perdagangan yang ramai di pasar harus berjalan seiring dengan peningkatan prestasi perusahaan daerah. Perumda PPJ diharapkan mampu melakukan perbaikan secara nyata, meningkatkan kinerja, serta menghasilkan dividen yang dapat memperkuat PAD Kota Bogor.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Bogor Denny Mulyadi menjelaskan bahwa pengunduran diri Direktur Umum Perumda PPJ masih berada dalam tahapan proses sesuai aturan administrasi.
Menurutnya, Surat Keputusan (SK) terkait pengunduran diri akan diterbitkan setelah seluruh proses yang diperlukan diselesaikan. SK tersebut diperkirakan dapat keluar pada akhir Agustus 2026.
Terkait pengisian posisi yang ditinggalkan, Denny mengatakan mekanismenya akan mengacu pada ketentuan yang berlaku. Pemerintah dapat melakukan proses pemilihan kembali maupun menggunakan mekanisme penunjukan apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
"Apakah nantinya dilakukan pemilihan ulang atau penunjukan langsung, itu harus disesuaikan dengan mekanisme yang berlaku," kata Denny.
Ia menegaskan bahwa keputusan final mengenai pengunduran diri maupun mekanisme pengisian jabatan direksi Perumda PPJ masih berada pada Wali Kota Bogor dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Pemilik Modal.(uma)
Editor : Eka Rahmawati