RADAR BOGOR - Badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) belum selesai, sebanyak 149 warga Kota Bogor terpaksa harus kehilangan pekerjaannya.
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bogor, Sahib Khan mengungkapkan data itu dihimpun dari awal tahun hingga akhir Juli 2026 lalu.
Berdasarkan catatannya, gelombang PHK di tiap bulannya berbeda. Misalnya Januari 18 orang, Februari 5 orang, Maret 22 orang, April 57, Mei 7, Juni 17 dan Juli 23 orang.
“Jadi total sampai dengan bulan Juli ini sebanyak 149 orang yang terkena PHK,” ungkap Sahib pada Radar Bogor, Rabu, 5 Agustus 2026 malam.
Baca Juga: DPRD Kota Bogor Minta Pengunduran Diri Direktur Umum PPJ Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Perusahaan
Sahib menjelaskan terdapat lima faktor yang membuat badai PHK kembali melanda Kota Bogor. Pertama karena memang kontrak kerjanya sudah habis.
“Kemudian mengundurkan diri, pekerja melanggar aturan perusahaan atau biasa disebut dengan indisipliner,” beber Sahib dikonfirmasi lebih lanjut.
Dan yang paling banyak karena menurunnya jumlah produksi perusahaan, hal ini membuat mereka harus efisiensi secara besar-besaran.
Berdasarkan data yang dikantonginya, sedikitnya ada 20 kasus PHK yang terjadi karena faktor efisiensi perusahaan lantaran menurunnya jumlah produksi.
“Iya sisanya karena efisiensi perusahaan imbas menurunnya jumlah produksi, sementara yang terakhir karena perusahannya tutup,” terang Sahib.
Berbagai upaya telah dilakukan guna menekan angka PHK. Salah satunya Disnaker menyediakan layanan konsultasi bagi perusahaan ataupun pekerja (bay)
Editor : Eka Rahmawati