Wakil Wali Kota Bogor Bakal Cabut Izin Penitipan Motor yang Gunakan Trotoar Jadi Area Parkir

Fikri Rahmat Utama • Dipublikasikan Kamis, 6 Agustus 2026 | 23:22 WIB
Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin, bersama jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyisir jalur parkir. (Humas Pemkot Bogor)
Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin, bersama jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyisir jalur parkir. (Humas Pemkot Bogor)

RADAR BOGOR – Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin mengancam akan mencabut izin usaha penitipan motor yang masih menggunakan trotoar sebagai area parkir. Peringatan itu disampaikan setelah inspeksi mendadak di kawasan Jalan Mayor Oking, Kamis, 6 Agustus 2026.

Dalam sidak tersebut, Jenal bersama jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) masih menemukan banyak sepeda motor terparkir di atas trotoar, terutama di depan usaha penitipan motor.

Para pemilik usaha langsung diberi teguran dan diminta berkomitmen menata area depan tempat usahanya agar tidak lagi memanfaatkan trotoar sebagai lokasi parkir.

Baca Juga: Puluhan Siswa SD Dilarikan ke Puskesmas Dramaga Bogor, Diduga Keracunan MBG

"Semua penitipan motor di Jalan Mayor Oking berjanji kepada warga Kota Bogor agar tidak parkir di trotoar. Kalau melanggar kita segel dan cabut izin usahanya," tegas Jenal.

Usai dari Jalan Mayor Oking, rombongan melanjutkan inspeksi ke kawasan Alun-Alun Kota Bogor. Di lokasi itu, petugas kembali menemukan kendaraan roda dua yang diparkir di zona larangan parkir meski rambu telah terpasang.

Jenal menegaskan kendaraan yang parkir di sisi jalan yang telah dipasang rambu larangan bukan merupakan area parkir resmi milik Pemerintah Kota Bogor.

"Jadi pengendara yang dipungut parkir itu bukan pungutan dari Pemkot Bogor. Semua parkir di kanan (arah dari Jalan Kapten Muslihat), di kiri sudah jelas ada rambu larangan parkir," ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat lebih teliti saat memarkir kendaraan. Pengendara diminta meminta karcis parkir resmi kepada juru parkir di lokasi yang memang ditetapkan sebagai zona parkir agar tidak menjadi korban praktik parkir liar maupun pungutan yang tidak sesuai ketentuan.

Menurut Jenal, penertiban parkir liar akan terus dilakukan secara berkala di sejumlah titik yang menjadi perhatian. Sebelumnya, Pemkot Bogor juga telah melakukan penyisiran di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dan kawasan Sempur.

"Petugas saya minta rutin cek berkala di lokasi," tutupnya. (uma)

Editor : Eka Rahmawati
bogor parkir trotoar