RADAR BOGOR - Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin bersama jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melakukan pemeriksaan terhadap kondisi perparkiran di sejumlah titik Kota Bogor belum lama ini.
Kali ini, tim menyusuri kawasan Jalan Mayor Oking hingga sekitar Alun-Alun Kota Bogor yang berada di Kecamatan Bogor Tengah. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan penggunaan ruang parkir sesuai ketentuan serta menertibkan kendaraan yang mengganggu fungsi trotoar.
Saat berada di Jalan Mayor Oking, petugas masih menemukan sejumlah sepeda motor yang ditempatkan di atas trotoar. Pelanggaran tersebut terutama terlihat di sekitar tempat usaha penitipan kendaraan.
Baca Juga: RSUD Kota Bogor Hadirkan Call Center 24 Jam, Catat Nomor Telepon untuk Layanan Darurat Berikut Ini
Pemilik usaha yang kedapatan menggunakan trotoar sebagai lokasi parkir kemudian diberikan peringatan. Mereka diminta menata kembali area depan tempat usaha agar tidak mengambil ruang yang diperuntukkan bagi pejalan kaki.
Jenal mengatakan seluruh pemilik usaha penitipan motor di kawasan tersebut telah menyatakan kesanggupan untuk tidak lagi memanfaatkan trotoar sebagai area parkir.
Ia menegaskan sanksi tegas akan diberlakukan apabila komitmen tersebut dilanggar, termasuk penyegelan hingga pencabutan izin usaha.
“Semua penitipan motor di Jalan Mayor Oking berjanji kepada warga Kota Bogor agar tidak parkir di trotoar, kalau melanggar kita segel dan cabut izin usahanya,” ujar Jenal Mutaqin dalam keterangannya melalui laman resmi Pemerintah Kota Bogor.
Penyisiran kemudian dilanjutkan ke kawasan Alun-Alun Kota Bogor. Di lokasi tersebut, petugas kembali mendapati kendaraan roda dua yang diparkir pada area yang telah ditetapkan sebagai zona larangan parkir.
Jenal menegaskan masyarakat perlu mengetahui bahwa pungutan parkir pada titik yang tidak dikelola Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bukan merupakan retribusi resmi Pemkot. Ia juga mengingatkan adanya rambu larangan parkir yang telah dipasang di sisi tertentu kawasan tersebut.
Untuk mencegah munculnya pungutan parkir liar, Jenal mengimbau masyarakat lebih aktif memastikan karcis resmi ketika menggunakan area parkir yang dikelola secara legal atau resmi. Juru parkir juga diminta memberikan karcis resmi kepada pengendara agar aktivitas parkir tidak dianggap sebagai pungutan liar (pungli).
Menurutnya, langkah tersebut penting agar masyarakat dapat membedakan layanan parkir resmi dengan aktivitas yang berpotensi masuk kategori pungutan liar (pungli).
Sebelumnya, pemeriksaan serupa juga dilakukan Jenal bersama petugas di sejumlah ruas jalan lain, termasuk sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dan kawasan Sempur.
Jenal meminta jajaran petugas Dishub maupun Satpol PP melakukan pengawasan secara berkala agar persoalan parkir tidak kembali menimbulkan gangguan terhadap ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Editor : Eka Rahmawati