Mayoritas Miniarta di Bogor Tak Kantongi Izin Trayek, Pemkot Siap Ambil Tindakan

Muhamad Rifki Fauzan • Dipublikasikan Minggu, 9 Agustus 2026 | 21:39 WIB
Miniarta melintas Depok hingga Bogor. Foto: Instagram
Miniarta melintas Depok hingga Bogor. Foto: Instagram

RADAR BOGOR – Keberadaan sejumlah bus Miniarta yang masih beroperasi di ruas jalan Kota Bogor kembali menjadi perhatian. Pasalnya, mayoritas armada tersebut disebut tidak memiliki izin trayek untuk beroperasi.

Wali Kota Bogor Dedie Rachim mengungkapkan, dari armada Miniarta yang masih beroperasi, hanya satu unit yang tercatat memiliki izin trayek.

Miniarta tidak punya izin tersebut diketahui setelah Pemkot Bogor melakukan komunikasi dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan.

Baca Juga: Besok, Ada Gangguan Air di Wilayah Ciomas Bogor, Warga Diminta Tampung Air Bersih

Sementara itu, seluruh armada Bus Pusaka yang masih beroperasi disebut tidak memiliki izin trayek.

"Jadi pemerintah pusat setuju dengan penghapusan Pusaka. Untuk Miniarta hanya ada satu izin kendaraan yang masih mengaspal di Bogor," ujar Dedie.

Dengan kondisi tersebut, Pemkot Bogor kini meminta keleluasaan untuk melakukan penertiban terhadap armada Miniarta yang tetap beroperasi tanpa izin.

"Jadi kami minta izin bagaimana kalau kami melakukan proses penindakan, hanya satu yang punya izin dan kita juga belum tahu yang mana yang punya izin," katanya.

Baca Juga: Mohon Maaf, 8 Kelompok Ini Tidak Berhak Menerima Bansos BPNT Tahap 3

Dedie menyebut pemerintah pusat telah memberikan ruang bagi Pemkot Bogor untuk mengambil langkah yang dianggap diperlukan. Saat ini, pihaknya masih mengkaji bentuk penindakan yang tepat sesuai ketentuan.

"Semua langkah yang diperlukan oleh Pemkot Bogor diberikan keleluasaan dan kemungkinan untuk kita lakukan," jelasnya.

Berdasarkan data Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, saat ini masih terdapat tujuh unit bus Miniarta yang beroperasi di wilayah Kota Bogor.

Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor Doddy Wahyudin menjelaskan, keberadaan armada tersebut berkaitan dengan rencana program peremajaan kendaraan yang sebelumnya telah dikomunikasikan melalui koperasi kepada Kementerian Perhubungan.

Baca Juga: Rp2,2 Juta Masuk KKS! Bansos PKH BPNT Tahap 3 Mulai Cair di Daerah Ini

"Mereka melalui koperasi sudah komunikasi dengan pihak kementerian dan akan dilakukan peremajaan," kata Doddy.

Informasi mengenai rencana peremajaan tersebut terungkap dalam audiensi yang berlangsung pada Juli 2026. Para pengemudi Miniarta disebut masih menunggu kepastian proses peremajaan dari pemerintah pusat.

"Artinya mereka sedang menunggu proses peremajaan yang dilakukan dari Kementerian. Untuk konsep peremajaannya kami belum terinfo lagi," pungkasnya.

Baca Juga: Tikum di Alun-alun Kota Bogor, Trip Istana Cipanas Ajak Wisatawan Jelajahi Sejarah hingga Kuliner

Pemkot Bogor selanjutnya akan menentukan langkah terkait keberadaan Miniarta tersebut dengan mempertimbangkan aspek legalitas, penataan transportasi, serta proses peremajaan yang tengah ditunggu para pengemudi.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
miniarta bogor izin