Tak Perlu ke Jalur Hukum, Sengketa Kesehatan Bisa Selesai Melalui Mediasi

Muhammad Ruri Ariatullah • Dipublikasikan Senin, 10 Agustus 2026 | 07:58 WIB
Para pemateri seminar hukum kesehatan di auditorium Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan Bogor. (Dok narasumber for Radar Bogor)
Para pemateri seminar hukum kesehatan di auditorium Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan Bogor. (Dok narasumber for Radar Bogor)

RADAR BOGOR – Persoalan hukum dalam pelayanan kesehatan menjadi perhatian serius di tengah meningkatnya keluhan masyarakat terhadap layanan medis.

Salah satu persoalan yang kerap muncul adalah waktu tunggu pelayanan yang kemudian berkembang menjadi perdebatan antara pasien dengan tenaga medis dan kesehatan.

Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya pemahaman hukum, baik bagi pasien maupun tenaga medis dan kesehatan.

Sebab, setiap tindakan dalam pelayanan kesehatan memiliki aturan dan batasan yang telah ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Persoalan tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam seminar hukum kesehatan yang digelar Program Studi Magister Ilmu Hukum Sekolah Pascasarjana Unpak Bogor, Sabtu 8 Agustus 2026.

Seminar yang berlangsung di Auditorium Lantai III Gedung Sekolah Pascasarjana Unpak itu membahas berbagai aspek hukum dalam praktik pelayanan kesehatan, termasuk perlindungan bagi tenaga medis, tenaga kesehatan, maupun pasien.

Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Belum Cair? Ini Status SIKS-NG yang Perlu Diperhatikan

Dekan Sekolah Pascasarjana Unpak, Prof Sri Setyaningsih, menilai pemahaman dan kesadaran terhadap hukum menjadi bagian penting dalam dunia medis dan kesehatan.

Menurutnya, kegiatan tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman mengenai kepastian perlindungan hukum kepada tenaga medis, tenaga kesehatan, sekaligus pasien.

Dengan demikian, pelayanan kesehatan yang diberikan dapat berlangsung secara optimal dan tetap sesuai ketentuan yang berlaku.

Sri mengatakan, seminar hukum kesehatan mendapat respons yang cukup tinggi. Antusiasme peserta juga terlihat dari ketertarikan terhadap Program Studi Ilmu Hukum dengan bidang peminatan hukum kesehatan.

Tingginya minat tersebut, kata dia, menjadi alasan perlunya penguatan materi dan kegiatan serupa di kemudian hari agar pemahaman masyarakat maupun praktisi kesehatan mengenai aspek hukum semakin baik.

Ia juga menyoroti perkembangan teknologi informasi, terutama kemunculan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI), yang membuat arus informasi semakin cepat dan luas.

Di satu sisi, perkembangan tersebut memberikan banyak manfaat. Namun di sisi lain, derasnya informasi juga dapat memunculkan dampak negatif apabila masyarakat tidak memiliki kemampuan untuk memilah dan memahami informasi secara tepat.

Karena itu, Sri berharap Program Studi Ilmu Hukum Sekolah Pascasarjana Unpak dapat terus berkembang dan mengambil peran dalam memberikan kontribusi terhadap kemajuan bangsa dan negara.

Sementara itu, Ketua Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota Ikatan Dokter Indonesia (BHP2A IDI) Jawa Barat, dr. Budi Santoso, menjelaskan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam menjalankan profesinya selalu berada dalam koridor hukum.

Setiap tindakan yang dilakukan harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tenaga medis maupun tenaga kesehatan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.

Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 2026 Mulai Cair, Bank Mandiri Mendominasi Pencairan di KKS

Budi menjelaskan, UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juga mengatur mengenai sanksi terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan apabila terbukti melakukan pelanggaran.

Pengaduan terhadap tenaga medis atau tenaga kesehatan, menurutnya, dapat ditempuh melalui majelis disiplin profesi maupun dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, meningkatnya gugatan maupun pengaduan pasien, termasuk laporan pidana terhadap tenaga medis dan kesehatan, juga menimbulkan persoalan tersendiri.

Budi menyebut kondisi tersebut dapat memunculkan kekhawatiran di kalangan dokter ketika harus menentukan tindakan medis.

Dokter yang semestinya dituntut mengambil keputusan secara cepat dalam kondisi klinis yang penuh ketidakpastian justru dapat menjadi lebih berhati-hati karena mempertimbangkan risiko hukum.

Fenomena tersebut dikenal dengan istilah defensive medicine, yakni kecenderungan tenaga medis mengambil tindakan yang lebih defensif untuk mengurangi potensi tuntutan hukum.

Padahal, menurut Budi, tugas utama tenaga medis dan kesehatan adalah memberikan pertolongan kepada pasien.

Dalam praktiknya, dokter juga dituntut mampu mengambil keputusan secara cepat berdasarkan kondisi pasien dan informasi klinis yang tersedia saat itu.

Persoalan muncul ketika hasil tindakan medis tidak sesuai dengan harapan pasien, sementara keputusan klinis tersebut berpotensi dipersoalkan secara hukum.

Sengketa Kesehatan Banyak Diselesaikan Lewat Mediasi

Baca Juga: Pasar Rancahiyang Bekasi, Wisata Kuliner Tradisional dengan Suasana Sejuk

Kaprodi Doktor Hukum Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan sekaligus salah satu narasumber seminar, Prof Imas Rosidawati Wiradirja, mengatakan ketentuan mengenai tenaga medis dan tenaga kesehatan saat ini mengacu pada UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Meski aturan tersebut telah berjalan selama sekitar tiga tahun, menurut Imas, efektivitas penerapannya masih membutuhkan waktu.

Setidaknya diperlukan masa sekitar lima tahun untuk melihat bagaimana aturan tersebut benar-benar berjalan secara optimal.

Dalam periode tiga tahun terakhir, berbagai sengketa hukum kesehatan yang muncul tidak semuanya berakhir di pengadilan.

Sebagian besar justru dapat diselesaikan melalui mekanisme nonlitigasi atau di luar proses peradilan.

Imas menyebut sekitar 70 persen kasus yang ditangani dapat diselesaikan melalui proses mediasi.

Penyelesaian tersebut tidak hanya ditujukan untuk kepentingan pasien, tetapi juga memberikan perlindungan terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Dari kasus yang diselesaikan melalui mekanisme nonlitigasi tersebut, terdapat 57 perkara yang berkaitan dengan dugaan malpraktik.

Kasus-kasus tersebut tercatat dalam rentang 2023 hingga 2025 dan berhasil diselesaikan secara damai tanpa harus berlanjut ke persidangan.

Menurut Imas, mediasi memberikan keuntungan bagi seluruh pihak. Rumah sakit dapat menjaga reputasinya, dokter maupun tenaga kesehatan memperoleh perlindungan, sementara pasien juga tidak selalu diposisikan sebagai pihak yang semata-mata mengejar keuntungan dari persoalan yang dialaminya.

Apabila proses mediasi tidak menemukan titik temu dan mekanisme penyelesaian melalui majelis kode etik juga tidak menghasilkan kesepakatan, perkara baru dapat dilanjutkan melalui jalur hukum di pengadilan.

Baca Juga: Alur Status Pencairan Bansos di Sistem Sepakat dan Daerah Prioritas Cek KKS Agustus 2026

Sengketa Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Tak Bisa Disamaratakan

Advokat senior sekaligus Dosen Program Studi Magister Hukum dan Doktor Hukum Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan, Alfies Sihombing, menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa hukum kesehatan sangat bergantung pada mekanisme yang ditempuh para pihak.

Jika upaya mediasi tidak menghasilkan kesepakatan damai, perkara dapat dilanjutkan ke jalur litigasi atau pengadilan dengan melibatkan advokat sebagai kuasa hukum.

Alfies juga menekankan pentingnya membedakan posisi tenaga medis dengan tenaga kesehatan dalam sebuah sengketa hukum.

Menurut dia, dokter termasuk dalam kategori tenaga medis karena menjalankan praktik berdasarkan izin yang dimilikinya. Sementara tenaga kesehatan mencakup profesi lain, seperti bidan dan perawat.

Ia mengingatkan bahwa tidak semua pihak yang berada di lingkungan pelayanan kesehatan otomatis dapat menjadi pihak yang disasar dalam perkara hukum.

Salah satu contohnya adalah dokter magang yang belum memiliki izin praktik. Karena itu, menurut Alfies, penanganan sengketa harus melihat terlebih dahulu status, kewenangan, serta posisi masing-masing individu dalam pelayanan kesehatan.

Pandangan serupa disampaikan advokat senior sekaligus Dosen Program Studi Magister Hukum dan Doktor Hukum Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan, Yeni Nuraeni.

Yeni menilai sengketa hukum kesehatan kerap dipicu oleh adanya kesalahpahaman.

Baca Juga: Update Penyaluran Bansos PKH, BPNT, Bantuan Beras, PIP, dan BLT Dana Desa Agustus 2026

Persoalan tersebut dapat muncul karena keterbatasan pemahaman tenaga medis dan kesehatan terhadap aspek hukum, maupun kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai prosedur dan batasan dalam pelayanan kesehatan.

Karena itu, menurut Yeni, setiap tindakan dalam pelayanan kesehatan harus ditempatkan dalam kerangka perlindungan hukum yang berimbang.

Perlindungan tersebut tidak hanya ditujukan kepada masyarakat atau pasien sebagai penerima layanan, tetapi juga kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan yang menjalankan tugas profesionalnya.

Melalui peningkatan pemahaman hukum, diharapkan hubungan antara pasien dengan tenaga medis dan kesehatan dapat berjalan lebih baik sekaligus meminimalkan potensi terjadinya sengketa hukum dalam pelayanan kesehatan. (rur)

Editor : Yosep Awaludin
kesehatan tenaga medis hukum UNPAK Bogor