Soal Wacana Penarikan Pajak Rumah Kontrakan, Kota Bogor Ternyata Sudah Sasar 150 Titik

Muhamad Rifki Fauzan • Dipublikasikan Senin, 10 Agustus 2026 | 15:58 WIB
Wali Kota Bogor Dedie Rachim memberikan keterangan. Foto: Fauzan/Radar Bogor
Wali Kota Bogor Dedie Rachim menyampaikan keterangan kepada wartawan. (Fauzan/Radar Bogor)

RADAR BOGOR - Wacana penarikan pajak bagi pemilik rumah kontrakan bikin heboh. Kebijakan ini dinilai berpotensi menaikan harga sewa kontrakannya. 

Wacana tersebut pertama kali digulirkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Tujuannya untuk mengoptimalkan pendapatan negara.

Di tengah-tengah isu tersebut, Kota Bogor ternyata sudah lebih dulu menarik pajak, bagi para pemilik kontrakan, losmen dan kos-kosan.

Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan penarikan pajak itu telah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 35 tahun 2023.

“Serta Perda nomor 11 tahun 2023. Sampai dengan saat ini sebanyak 150 lokasi yang sudah ditarik,” ungkap Dedie kepada Radar Bogor.

Baca Juga: Cek Bansos Rp600 Ribu: BPNT Tahap 3 Cair Agustus 2026

Jumlah pajak yang dikenakan yakni 10 persen dari omset yang didapat. Kedepan Pemkot Bogor akan memperluas jangkaunnya. 

“Potensi keseluruhannya masih dipetakan dengan asumsi diatas 500 lokasi, jadi bila masih ada yang belum ditarik akan kita intensifkan,” ucap Dedie.

Efektivitas penarikan pajak terhadap rumah kontrakan yang di Kota Bogor saat ini baru belum menyentuh diangka 30 persen dari jumlah potensinya. 

“Ya, baru sekitar 30 persen dari jumlah potensi yang ada,” terang Dedie saat dikonfirmasi lebih lanjut pada Senin, 10 Agustus 2026.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penarikan pajak ini sebagai salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Diberitakan sebelumnya realisasi PAD Kota Bogor terbilang cukup positif. Memasuki triwulan ketiga capaiannya sudah tembus Rp666 miliar.

Kepala Bapenda Kota Bogor, Abdul Wahid mengungkapkan target PAD yang dicapai hingga akhir tahun nanti yakni Rp1,7 triliun. Ini akumulasi antara pajak dan retribusi.

“Kalau murni pajak itu Rp1,2 trilun targetnya. Tapi kalau ditambah retribusi Rp1,7 triliun. Saat ini realisasinya sudah mencapai Rp666 miliar,” beber Wahid.

Penyumpang PAD paling dominan datang dari sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), seperti kafe atau restaurant yang beroperasi di Kota Bogor.

Berdasarkan catatan Bappenda pajak dari restaurant atau kafe yang sudah terkumpul sebanyak Rp147 miliar. Sementara targetnya Rp223 miliar.

“PBB sudah 78 persen, kemudian pajak air tanah 94,38 persen. kalau yang lainnya di angka rata-rata 55 persen ada yang 60 persen bervariasi,” pungkasnya (bay)

Editor : Eka Rahmawati
bogor kontrakan pajak