Billboard Kosong Marak di Jalanan Kota Bogor, Ada Apa dengan Bisnis Reklame?

Fikri Rahmat Utama • Dipublikasikan Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:56 WIB
Reklame di sejumlah ruas jalan Kota Bogor terpantau kosong tanpa materi iklan. (Aziz/Radar Bogor)
Reklame di sejumlah ruas jalan Kota Bogor terpantau kosong tanpa materi iklan. (Aziz/Radar Bogor)

RADAR BOGOR – Sejumlah reklame di beberapa ruas jalan Kota Bogor terpantau kosong tanpa materi iklan. Padahal titik-titik reklame tersebut berada di kawasan dengan lalu lintas kendaraan yang cukup padat.

Berdasarkan pantauan Radar Bogor, sedikitnya terdapat empat titik reklame kosong di Jalan Sholeh Iskandar, mulai dari kawasan Yasmin hingga Tugu Narkoba. Kemudian, terdapat dua titik lainnya di sekitar lampu merah Tugu Narkoba.

Pantauan berlanjut di Jalan Pajajaran, dari kawasan Tugu Narkoba hingga SSA. Di sepanjang ruas tersebut, sedikitnya ditemukan 16 titik reklame kosong.

Selain reklame berukuran besar, pantauan juga menemukan sekitar 20 reklame berukuran lebih kecil. Sekitar 15 di antaranya merupakan reklame digital.

Baca Juga: Pendaftaran Calon Ketua Kadin Kabupaten Bogor Ditutup, 3 Pengurus Berebut Kursi pada Mukab IX

Secara keseluruhan, reklame yang terpantau terdiri atas baliho dan billboard dengan ukuran yang beragam. Dari sejumlah titik tersebut, reklame yang kosong terlihat cukup banyak dibandingkan yang masih menampilkan materi iklan.

Catatan Radar Bogor, sejumlah reklame yang kini kosong sebelumnya sempat terisi materi iklan. Namun, materi tersebut belakangan tidak lagi terpasang setelah masa penayangannya berakhir.

Sementara reklame yang masih terisi didominasi materi ucapan dari politisi serta promosi perumahan.

Fenomena tersebut terjadi di tengah masifnya penertiban reklame yang dilakukan Pemerintah Kota Bogor dalam beberapa waktu terakhir.

Sejumlah reklame, khususnya di Jalan Pajajaran, menjadi sasaran penertiban karena telah habis masa izin maupun tidak mengantongi izin.

Bahkan, pada sejumlah reklame yang belum ditertibkan, pemerintah memasang tulisan yang berkaitan dengan kewajiban pembayaran pajak.

Sebelumnya, Kepala Bapenda Kota Bogor Abdul Wahid mengatakan, ribuan banner telah dicopot di 68 kelurahan. Sementara untuk reklame berukuran besar, lebih dari 20 titik di Jalan Raya Tajur telah ditertibkan dan reklame tak berizin lainnya akan dibongkar secara bertahap.

Menurut Abdul, penertiban tersebut juga menjadi bagian dari upaya optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak reklame. Pada 2026, target pendapatan dari sektor pajak reklame ditetapkan sebesar Rp8,5 miliar.

Di sisi lain, pengamat menilai kosongnya sejumlah titik reklame dapat dipengaruhi oleh dua faktor utama, yakni bisnis dan regulasi.

Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pakuan (FEB Unpak) Towaf Totok Irawan mengatakan, dari sisi bisnis, sejumlah faktor dapat memengaruhi kondisi tersebut.

Di antaranya tarif pemasangan yang mahal, pergeseran ruang iklan dari media luar ruang ke digital, kondisi bisnis yang lesu, hingga persaingan.

“Ruang iklan konvensional sifatnya lokal dan sangat terbatas. Sementara dengan pemasaran digital saat ini ruang jelajahnya begitu sangat luas dan lebih menjanjikan, dan yang terpenting lebih murah,” kata Totok.

Menurutnya, kondisi tersebut dapat menjadi indikasi bahwa bisnis reklame konvensional mulai kehilangan daya saing. Terlebih, pelaku usaha saat ini menghadapi persaingan pasar yang semakin ketat sehingga dituntut untuk menekan biaya tetap atau fixed cost.

Selain faktor bisnis, regulasi juga dinilai dapat memengaruhi keberadaan reklame. Hal itu antara lain berkaitan dengan larangan iklan untuk produk tertentu maupun pembatasan pemasangan reklame di lokasi tertentu.

Totok menilai, pemerintah daerah perlu mencari titik keseimbangan antara penertiban dan optimalisasi potensi pendapatan daerah dari sektor reklame.

“Kalau penyebabnya biaya pasang reklame yang mahal, Pemda bisa menurunkan biaya pasang reklame,” ujarnya.

Selain itu, pemerintah daerah dinilai perlu menertibkan reklame ilegal agar memberikan kepastian bagi pengiklan yang memasang reklame secara legal. Pemda juga disarankan berkoordinasi dengan asosiasi pengusaha agar titik-titik reklame yang kosong kembali diminati pengiklan.

“Pemda melakukan koordinasi dengan asosiasi pengusaha agar berminat untuk memasang iklan outdoor,” pungkasnya. (uma)

Editor : Eka Rahmawati
bogor reklame