Kasus Dugaan Pemerasan Terhadap ASN Marak Lewat Media Sosial, Pemkot Bogor Siapkan Jalur Pelaporan

Fikri Rahmat Utama • Dipublikasikan Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:23 WIB
Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta. (Dok. Alma Winata)
Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta. (Dok. Alma Winata)

RADAR BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tengah menyiapkan mekanisme pencegahan untuk mengantisipasi dugaan praktik pemerasan yang menyasar Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui media sosial maupun grup percakapan.

Dugaan modus tersebut disebut dilakukan dengan membangun serta menyebarkan konten bernada negatif yang berkaitan dengan pekerjaan maupun kehidupan pribadi ASN. Informasi tersebut kemudian disebarkan secara luas melalui akun anonim dan diteruskan ke berbagai grup percakapan.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, mengatakan pihaknya sedang mengkaji sejumlah pola yang muncul dari berbagai pembahasan mengenai kasus serupa.

Informasi tersebut selanjutnya akan dijadikan salah satu referensi dalam menyusun standar operasional prosedur (SOP) terkait pencegahan dan penanganan laporan serangan siber terhadap ASN.

Baca Juga: Bogor Peringkat Ketiga Ketahanan Bencana se-Jawa Barat, BNPB Dorong Daerah Perkuat Mitigasi

“Kami mempelajari beberapa modus yang disampaikan para narasumber yang suka membedah kasus, laporan-laporan yang disampaikan dalam diskusi menjadi bagian membuat SOP terhadap pencegahan,” ujar Alma kepada wartawan, Selasa, 11 Agustus 2026.

Alma menjelaskan, pola dugaan pemerasan tersebut umumnya berlangsung melalui beberapa tahapan. Tahap awal dimulai ketika pihak tertentu membuat narasi yang menyerang kinerja atau kehidupan pribadi seorang ASN.

Narasi tersebut kemudian disebarkan menggunakan akun anonim dan diperluas melalui berbagai grup WhatsApp. Setelah informasi menyebar, pihak lain diduga menghubungi ASN yang menjadi sasaran dengan menawarkan jalan keluar dari persoalan yang sebelumnya sengaja dimunculkan.

Menurut Alma, tawaran tersebut biasanya disampaikan secara persuasif, tetapi pada akhirnya mengarah pada permintaan sejumlah uang dengan imbalan penghentian penyebaran informasi atau pemberitaan negatif.

“Tahap ketiga, baru muncul pihak yang menghubungi dan menawarkan solusi, bahasanya halus, tapi arahnya jelas meminta sejumlah uang agar pemberitaan berhenti,” paparnya.

Ia menegaskan bahwa pola tersebut perlu dibedakan dengan kritik masyarakat terhadap pemerintah maupun ASN. Kritik terhadap kinerja pejabat publik dinilai sebagai bagian dari kontrol sosial, sedangkan tindakan yang disertai permintaan uang dengan ancaman atau tekanan harus ditangani melalui mekanisme hukum.

Alma mengimbau ASN yang mengalami situasi tersebut agar tidak memilih jalan kompromi maupun menghapus bukti digital. Berbagai bentuk dokumentasi, seperti tangkapan layar unggahan, rekaman percakapan dan riwayat penyebaran informasi, dinilai penting untuk dikumpulkan sebagai bahan laporan kepada penyidik.

“Ini bukan kritik biasa, ini pemerasan berkedok informasi, saya berharap agar ASN berani menolak dan lawan secara hukum,” tegasnya.

Menurutnya, dugaan tindakan tersebut dapat berkaitan dengan sejumlah ketentuan pidana, termasuk pencemaran nama baik maupun pemerasan.

Untuk memastikan apakah unsur pidana terpenuhi, ia meminta ASN menyerahkan seluruh bukti kepada aparat penegak hukum agar dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur.

Alma menegaskan bahwa langkah hukum bukan ditujukan untuk membatasi kritik masyarakat. Penanganan tersebut diperlukan agar pihak yang memanfaatkan informasi negatif sebagai sarana mendapatkan keuntungan secara tidak sah dapat dimintai pertanggungjawaban.

Ia juga menyoroti dampak yang mungkin ditimbulkan terhadap penyelenggaraan pemerintahan. ASN yang merasa terancam menjadi sasaran serangan digital berpotensi mengambil sikap terlalu hati-hati atau bahkan enggan membuat keputusan, meskipun keputusan tersebut diperlukan untuk kepentingan pelayanan masyarakat.

Alma memastikan dirinya tidak ingin ASN di lingkungan Pemkot Bogor menjadi korban praktik semacam itu. Ia menilai ASN yang menjalankan tugas berdasarkan aturan, SOP serta kepentingan masyarakat seharusnya mendapatkan dukungan dan pendampingan ketika menghadapi persoalan hukum.

Pemkot Bogor Susun Mekanisme Penanganan Aduan

Saat ini, Alma bersama jajarannya tengah berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk merumuskan SOP penanganan pengaduan serta serangan siber yang menyasar ASN di lingkungan Pemkot Bogor.

Selain mengatur mekanisme respons terhadap serangan digital, SOP tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan pemahaman ASN mengenai literasi digital dan aspek hukum.

Dengan pembekalan tersebut, ASN diharapkan memiliki pengetahuan yang cukup mengenai tindakan yang perlu dilakukan ketika menghadapi serangan maupun ancaman di ruang digital.

Alma turut mengingatkan media dan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima informasi yang beredar di media sosial. Informasi yang belum dipastikan kebenarannya sebaiknya tidak langsung dipercaya ataupun disebarluaskan.

Menurutnya, kritik terhadap pemerintah tetap terbuka untuk diterima selama disampaikan secara bertanggung jawab. Namun, apabila informasi tersebut telah berubah menjadi fitnah, hoaks atau digunakan sebagai sarana pemerasan, persoalan tersebut harus ditangani secara tegas karena menyangkut kehormatan ASN sekaligus tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

“Kritik kami terima, tapi kalau sudah fitnah, hoaks dan ada unsur pemerasan, sebaiknya tidak ada kompromi, ini soal marwah ASN dan kepercayaan publik ke pemerintah,” pungkasnya.(uma)

Editor : Eka Rahmawati
bogor asn pemerasan pemkot