Bea Cukai Bogor Musnahkan 10,2 Juta Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp7,6 Miliar

Fikri Rahmat Utama • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 13:48 WIB
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean menunjukkan rokok ilegal. Foto: Fikri/Radar Bogor
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean menunjukkan rokok ilegal. Foto: Fikri/Radar Bogor

RADAR BOGOR – Peredaran barang kena cukai ilegal kembali ditindak Bea Cukai Bogor. Sebanyak 10.246.013 batang rokok ilegal dan 642 kilogram tekstil ilegal dimusnahkan pada Rabu, 12 Agustus 2026.

Rokok ilegal hasil penindakan Bea Cukai Bogor tersebut ditaksir memiliki nilai mencapai Rp15,22 miliar. Sementara itu, potensi penerimaan negara yang hilang dari sektor cukai diperkirakan mencapai Rp7,64 miliar.

Pemusnahan rokok ilegal dilakukan secara simbolis di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) A Bogor.

Baca Juga: Resep Chili Oil Homemade ala Restoran Chinese Food, Gurih Wangi dan Cocok untuk Jualan

Selanjutnya, seluruh barang bukti dihancurkan secara massal di fasilitas PT Solusi Bangun Indonesia (SBI), Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.

Kepala KPPBC TMP A Bogor Chotibul Umam mengatakan, barang yang dimusnahkan telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN).

“Barang-barang yang dimusnahkan tersebut diperkirakan memiliki nilai barang mencapai Rp15.223.188.305, dengan potensi kerugian negara dari sektor penerimaan cukai sebesar Rp7.646.945.698,” kata Chotibul.

Menurutnya, pemusnahan tersebut merupakan bagian dari tugas Bea Cukai dalam mengawasi peredaran barang kena cukai sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.

Baca Juga: Periode Salur Belum Berubah di Cek Bansos? Ini Solusinya bagi KPM PKH-BPNT

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil akumulasi 161 kali penindakan di bidang kepabeanan dan cukai selama periode Desember 2025 hingga Juli 2026.

Dalam proses pemusnahan, rokok dan tekstil ilegal terlebih dahulu dihancurkan menggunakan mesin shredder. Barang yang telah menjadi serpihan kemudian dimusnahkan melalui proses pembakaran menggunakan insinerator.

Modus Ekspedisi hingga Jalur Darat

Chotibul mengungkapkan, penyalahgunaan jasa ekspedisi serta penyelundupan melalui jalur darat menjadi salah satu modus yang cukup menonjol sepanjang 2026.

“Kalau kita petakan dari penindakan Januari sampai Juli 2026, modusnya cukup merata, tapi penyalahgunaan jasa ekspedisi pengiriman barang dan operasi jalur darat antarkota menjadi tren yang paling menonjol,” ujarnya.

Baca Juga: Giliran Perumda Tirta Kahuripan Bagikan Bendera Merah Putih ke Warga Nanggung Bogor

Selain mengawasi jalur distribusi, Bea Cukai Bogor juga melakukan operasi pasar bersama Satpol PP, TNI, dan Polri. Kegiatan tersebut menyasar peredaran rokok ilegal secara eceran, termasuk di warung-warung.

Wilayah kerja KPPBC TMP A Bogor sendiri cukup luas, meliputi Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, dan Kabupaten Cianjur.

Sepanjang 2026, aparat gabungan telah mengamankan total 10.479.311 batang rokok ilegal. Namun, sebanyak 233.298 batang belum dapat dimusnahkan karena masih menjalani proses administrasi.

Ratusan ribu batang tersebut masih menunggu surat persetujuan penetapan status sebagai BMMN sebelum proses pemusnahan dapat dilakukan.

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai

Baca Juga: PKH Tahap 3 Cair Tapi Periode Salur Belum Berubah, Ini Cara Cek Status Bansosnya

Di sisi lain, Bea Cukai Bogor mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan petugas Bea Cukai.

Chotibul menegaskan, institusinya tidak pernah meminta masyarakat melakukan pembayaran atau mentransfer uang tebusan barang ke rekening pribadi.

“Kalau ada pihak yang menelepon meminta transfer uang tebusan barang dan mengaku dari Bea Cukai, itu pasti penipuan. Bea Cukai tidak pernah meminta pembayaran ke rekening pribadi,” tegasnya.

Masyarakat pun diminta berhati-hati apabila menerima komunikasi dari pihak yang mengaku sebagai petugas Bea Cukai dan meminta sejumlah uang dengan alasan pengurusan atau penebusan barang.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
bogor rokok ilegal bea cukai