RADAR BOGOR – Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin kembali menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar Jalan MA Salmun dan Jalan Merdeka, Kecamatan Bogor Tengah, Rabu, 12 Agustus 2026.
Penertiban dilakukan Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin setelah trotoar yang sebelumnya telah dibersihkan dan ditata kembali justru kembali dipenuhi aktivitas PKL. Kondisi tersebut membuat fungsi trotoar sebagai ruang bagi pejalan kaki kembali terganggu.
Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin mengaku kecewa melihat kondisi tersebut. Ia mengatakan, penertiban PKL di trotoar pada kawasan itu telah dilakukan berulang kali.
Baca Juga: Perayaan 110 Tahun Mathlaul Anwar di Bogor: Naik Level dan Perkuat Pendidikan hingga Pengabdian
“Saya sudah melakukan penertiban lima kali ke sini. Bahkan di trotoar dan jembatan MA Salmun itu sudah rapi, sudah cantik. Saya ikut langsung ngepel, nyikat trotoar. Jadi saya sakit hati melihat apa yang sudah kita jaga hari ini kotor lagi, hari ini kumuh lagi,” ujar Jenal.
Pemkot Bogor, lanjutnya, akan mengarahkan para PKL untuk berjualan di lokasi yang telah disediakan pemerintah, salah satunya Pasar Kebon Jahe.
Dengan fasilitas yang telah tersedia, kawasan trotoar Jalan MA Salmun dan Jalan Merdeka ditargetkan terbebas dari aktivitas PKL.
Baca Juga: Hidden Gem di Rancabungur Bogor! Nongkrong Sambil Nikmati View Danau di Tengah Kebun Sawit
“Kita akan dorong mereka para PKL agar masuk ke Pasar Kebon Jahe. Pasar-pasar sudah kita fasilitasi. Pasar Merdeka juga sebentar lagi selesai. Maka di sini harus zero PKL,” tegasnya.
Setelah penertiban, Pemkot Bogor juga akan kembali melakukan penataan fisik trotoar. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Bogor telah diminta melakukan penataan ulang mulai Kamis, 13 Agustus 2026.
Tak hanya mengandalkan penertiban, Pemkot Bogor menyiapkan sistem pengawasan melalui kamera CCTV. Sedikitnya empat titik akan dipasangi CCTV, termasuk kawasan Jalan Mayor Oking, Jalan MA Salmun, dan Jalan Merdeka.
“Setelah kita bersihkan bersama 1.600 padat karya seputaran Kota Bogor dan PUPR memperbaiki trotoar, selanjutnya pengawasan yaitu Satpol PP melalui CCTV yang akan kita pasang di anggaran tahun ini,” jelas Jenal.
Baca Juga: Update Pencairan Bansos PKH Tahap 3 Hari Ini: KKS BNI Banjir Saldo
Ia menambahkan, aktivitas PKL hanya diperbolehkan di lokasi yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bogor. Saat ini terdapat 13 titik zona PKL resmi di Kota Bogor.
Sejumlah lokasi tersebut antara lain berada di belakang Gedung DPRD Kota Bogor dan kawasan Jalan Sempur. Area tersebut telah dilengkapi kios resmi serta mekanisme retribusi.
Dalam penertiban kali ini, Jenal juga menyoroti keberadaan sejumlah pohon yang dipasangi paku untuk memasang spanduk atau atribut. Ia meminta masyarakat tidak menggunakan pohon sebagai media pemasangan berbagai atribut.
“Pohon itu makhluk hidup yang butuh perlindungan dari masyarakat semua. Jadi melihat pohon dipaku, apalagi ditebang, hari ini saya harus bertanggung jawab mengingatkan, menegur orang untuk hal yang merugikan,” katanya.
Baca Juga: Bupati Bogor Serahkan Bendera Merah Putih ke 40 Kecamatan, Warga Diminta Tak Nodai Jasa Pahlawan
Jenal menegaskan, menjaga kebersihan dan ketertiban kawasan MA Salmun serta Jalan Merdeka bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Ia mengajak seluruh masyarakat, termasuk para pedagang, ikut menjaga fasilitas publik yang telah ditata.
“Ini tugas kami, tugas pemerintah, ini tugas kita semua menjaga Kota Bogor rapi, bersih, indah, dan asri,” pungkas Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga