RADAR BOGOR – Penataan angkutan kota (angkot) tua di Kota Bogor terus dikebut Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Perhubungan (Dishub). Hingga Rabu, 12 Agustus 2026, total 820 unit angkot yang telah berusia lebih dari 20 tahun telah ditindak dari 1.780 unit yang masuk dalam daftar penataan.
Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin mengatakan, jumlah tersebut bertambah setelah petugas menindak 17 angkot pada Rabu, 12 Agustus 2026. Sebelumnya, berdasarkan data Dishub Kota Bogor per 10 Agustus 2026, sebanyak 803 unit angkot telah dibekukan atau dicabut izin operasionalnya.
"Hari ini 17 angkot berhasil kita lakukan tindakan, artinya sudah melewati batas usia lebih dari 20 tahun, bahkan ada yang usianya sudah 22 tahun," tegas Jenal.
Dengan tambahan tersebut, masih terdapat sekitar 960 unit angkot berusia di atas 20 tahun yang belum ditindak. Pemkot Bogor memastikan penertiban terhadap armada yang masuk kategori tersebut dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Bukan Sekadar Urus Pajak, Wajib Pajak di Samsat Kota Bogor Dapat Bendera Merah Putih
Penataan tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penataan, Peremajaan, dan Penghapusan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek. Regulasi itu menjadi dasar Pemkot Bogor untuk melakukan penataan terhadap angkot yang telah melewati batas usia operasional.
Dalam pelaksanaannya, petugas juga menemukan angkot yang izinnya telah dibekukan namun masih nekat beroperasi mengangkut penumpang. Terhadap armada yang kembali kedapatan beroperasi, Pemkot Bogor menyiapkan tindakan lebih tegas.
"Angkot yang sudah dicoret tapi masih berjalan, dan sudah dua kali ditemukan nekat beroperasi, maka seluruh atributnya kita copot mulai dari papan trayek hingga jok di dalam angkotnya kita amankan," lanjut Jenal.
Jenal menegaskan, penindakan tersebut bukan dilakukan semata-mata untuk memberikan sanksi kepada pemilik atau pengemudi angkot. Menurutnya, langkah itu merupakan bagian dari upaya menjalankan regulasi sekaligus meningkatkan keselamatan dan kualitas pelayanan transportasi umum di Kota Bogor.
"Jadi kalau ada yang bilang kita tega, ini bukan soal tega atau tidak. Ini adalah aturan. Saya hanya melaksanakan Peraturan Kementerian Perhubungan, Perda, hingga Perwali. Ini kewajiban kami sebagai pelaksana tugas untuk mengatur dan menata kota ini agar lebih baik," pungkas Jenal. (uma)
Editor : Eka Rahmawati