RADAR BOGOR – Nasib 15 pedagang tanaman hias di Jalan Semeru, Kota Bogor, terancam setelah mereka diminta mengosongkan lokasi berjualan pada akhir Agustus 2026.
Para pedagang tanaman hias mengaku sudah sekitar 20 tahun menjalankan usaha di kawasan tersebut.
Persoalan itu mereka sampaikan saat beraudiensi dengan Wakil Ketua DPRD Kota Bogor, Zaenal Abidin, di Kantor DPRD Kota Bogor, Kamis 13 Agustus 2026.
Zaenal mengatakan, para pedagang tanaman hias selama ini menempati area di sekitar RS Marzoeki Mahdi.
Pemerintah meminta lokasi tersebut dikosongkan karena ada kebutuhan dari pihak terkait.
“Sudah 20 tahun mereka menempati area di belakang itu, dan akhir bulan ini mereka diminta untuk mengosongkan tempat tersebut,” kata Zaenal.
Baca Juga: Jembatan Cibarengkok Klapanunggal Rampung, Polri Bangun 11 Jembatan di Kabupaten Bogor
Menurutnya, persoalan tersebut perlu segera dicarikan jalan keluar. DPRD akan mempertemukan sejumlah pihak, mulai dari pemerintah kecamatan, kelurahan, RS Marzoeki Mahdi, Komisi II DPRD Kota Bogor hingga unsur UMKM.
Zaenal menegaskan, penataan kawasan tetap harus berjalan dengan memperhatikan aktivitas rumah sakit.
Namun, pemerintah juga perlu mempertimbangkan keberlangsungan usaha para pedagang.
“Jangan sampai aktivitas Rumah Sakit Marzoeki Mahdi terganggu, tetapi karena memang usaha mereka di bidang kembang, maka harus kita cari solusinya,” ujarnya.
Salah satu opsi yang dibahas ialah relokasi. Zaenal menyebut para pedagang pada prinsipnya siap dipindahkan selama pemerintah dapat memberikan kejelasan mengenai lokasi baru.
“Kalau harus disediakan lahan, ya kami menerima, baik dibongkar maupun dipindahkan. Nah, untuk tempat relokasinya ini yang harus kita cari solusinya,” jelasnya.
Para pedagang juga berharap lokasi baru tidak terlalu jauh dari tempat mereka berjualan saat ini.
Mereka menyatakan siap menempati lahan pemerintah maupun swasta dan memenuhi kewajiban yang ditetapkan.
Zaenal menyebut keberadaan paguyuban juga menjadi bagian penting dalam mencari solusi. Terlebih, para pedagang disebut telah memiliki izin untuk menjalankan usahanya.
Di sisi lain, ia meminta proses penataan tetap mengacu pada aturan yang berlaku. Pemerintah perlu memastikan status lahan dan dasar penertiban sebelum mengambil langkah terhadap para pedagang.
Baca Juga: Kasus Perundungan Pelajar di Kota Bogor Berakhir Damai, Keluarga Pelaku Jamin Biaya Pengobatan
“Jangan sampai melanggar aturan. Kita lihat dulu yang jelas semua dari Pemkot, dari instansi terkait,” katanya.
Zaenal juga menyoroti dampak ekonomi jika para pedagang tanaman hias langsung kehilangan tempat usaha.
Sebab, 15 pedagang tersebut tidak hanya menanggung kebutuhan pribadi, tetapi juga keluarga masing-masing.
“Kalau 15 pedagang, kalau satu keluarganya ada lima, mau dikemanakan?” ujarnya.
Ia berharap pertemuan lintas pihak dapat segera digelar untuk menentukan solusi. DPRD mendorong agar persoalan tersebut tidak berlarut sehingga kepastian bagi pedagang maupun pihak rumah sakit bisa segera diperoleh. (uma)
Editor : Yosep Awaludin