RADAR BOGOR – Komisi IV DPRD Kota Bogor mengingatkan seluruh rumah sakit, baik pemerintah maupun swasta, agar menjalankan secara konsisten kewajiban penanganan pasien gawat darurat dan prosedur rujukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengingatan tersebut disampaikan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pelayanan dasar bidang kesehatan. Komisi IV menegaskan, evaluasi ini bersifat umum dan tidak ditujukan kepada rumah sakit tertentu.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Fajar Muhammad Nur, mengatakan pihaknya ingin memastikan tidak ada lagi warga yang harus berpindah-pindah rumah sakit saat berada dalam kondisi kritis.
“Kami tidak sedang mencari kesalahan siapa pun, kami sedang memastikan tidak ada lagi warga Kota Bogor yang harus berpindah-pindah rumah sakit dalam kondisi kritis,” ujar Fajar, Kamis, 13 Agustus 2026.
Baca Juga: Jalan R3 Lanjutan Bogor Mulai Digarap, Desember 2026 Ditargetkan Tembus Seberang Sungai
Ia menegaskan, larangan menolak pasien gawat darurat merupakan kewajiban yang diatur dalam Pasal 174 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Aturan tersebut mewajibkan fasilitas pelayanan kesehatan mendahulukan penyelamatan nyawa pasien.
Selain itu, rumah sakit juga dilarang meminta uang muka maupun mengutamakan proses administrasi yang dapat menyebabkan pelayanan tertunda.
Komisi IV turut menyoroti praktik rujukan tanpa kepastian penerimaan dari rumah sakit tujuan atau yang dikenal sebagai rujuk lepas. Menurut Fajar, praktik tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Permenkes Nomor 16 Tahun 2024.
“Rumah sakit tidak boleh melepas keluarga pasien mencari sendiri rumah sakit tujuan di tengah malam. Kewajiban menghubungi dan memastikan rumah sakit tujuan siap menerima itu ada di rumah sakit, bukan di keluarga,” tegasnya.
Fajar menilai persoalan penuhnya ruang instalasi gawat darurat (IGD) maupun keterbatasan tempat tidur merupakan tantangan kapasitas dan tata kelola rumah sakit yang harus dibenahi bersama, bukan dibebankan kepada pasien.
Karena itu, Komisi IV meminta seluruh rumah sakit di Kota Bogor mengevaluasi kesiapan IGD, alur triase, hingga mekanisme rujukan agar pelayanan kepada pasien gawat darurat berjalan optimal.
“Kami siap mendukung dari sisi kebijakan dan anggaran. Kalau persoalannya kapasitas IGD dan tempat tidur, mari kita bahas bersama. Yang tidak bisa kami terima adalah pasien gawat darurat dibiarkan menunggu tanpa kepastian,” pungkas Fajar. (uma)
Editor : Eka Rahmawati