RADAR BOGOR – Wali Kota Bogor Dedie A Rachim kembali didatangi massa yang mendesak Pemerintah Kota Bogor segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait pencegahan perilaku penyimpangan.
Aksi damai bertajuk “Tolak LGBTQ” itu digelar Forum Masyarakat Peduli Bogor di halaman Balai Kota Bogor, Jumat, 14 Agustus 2026.
Massa menyampaikan aspirasi melalui orasi secara bergantian sebelum perwakilan mereka diterima langsung oleh Dedie.
Dalam dialog tersebut, perwakilan massa mempertanyakan proses penerbitan Perwali yang dinilai cukup lama.
Mereka juga menyatakan dukungan terhadap langkah Pemkot Bogor menyelesaikan aturan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang P4S.
Perwakilan massa, Abdul Halim, mengatakan proses penerbitan Perwali kini memasuki tahap yang lebih jelas setelah adanya regulasi di tingkat pemerintah pusat.
Menurut dia, proses tersebut sebelumnya terkendala harmonisasi regulasi. Namun, setelah adanya Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025, pihaknya berharap penyusunan Perwali dapat segera dituntaskan.
“Kita dari awal mempertanyakan kok lama banget. Tapi setelah kita dialog bareng, prosesnya berlapis-lapis,” kata Abdul.
Ia menyebut pihaknya mendapat penjelasan dari Wali Kota dan Bagian Hukum bahwa Perwali ditargetkan terbit pada akhir Agustus.
“Insya Allah akhir Agustus sudah bisa terbit,” ujarnya.
Abdul menilai penerbitan Perwali perlu diikuti edukasi dan kerja bersama antara pemerintah, ulama, serta masyarakat. Ia berharap aturan tersebut tidak berhenti sebagai regulasi, tetapi juga dapat diterapkan.
Menanggapi tuntutan tersebut, Dedie mengatakan Pemkot Bogor masih menjalani proses harmonisasi antara Perda P4S dengan Perwali yang akan diterbitkan.
“Pemerintah Kota Bogor sedang berproses untuk harmonisasi antara Perda dengan terbitnya Perwali. Melalui pembahasan yang cukup panjang, insyaallah dalam waktu yang tidak terlalu lama Perwalinya akan terbit,” kata Dedie.
Dedie meminta masyarakat bersabar menunggu proses penyelesaian regulasi tersebut.
“Mohon doanya saja, sabar aja, harus sabar,” ujarnya.
Dedie mengatakan Pemkot Bogor memiliki komitmen yang sama untuk menjaga Kota Bogor dari perilaku yang dianggap menyimpang. Menurutnya, upaya tersebut membutuhkan keterlibatan berbagai unsur.
“Semangat atau spirit kita sama, kita ingin tentu Kota Bogor itu bersih, bebas dari perilaku penyimpangan,” kata Dedie.
Ia menyebut unsur pemerintah, ulama, TNI-Polri, Forkopimda, hingga sektor pendidikan perlu terlibat dalam upaya pencegahan dan edukasi.
Sebelumnya, aksi dengan tuntutan serupa juga digelar di Balai Kota Bogor pada 24 Juli 2026. Saat itu, Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin menyebut draf Perwali pencegahan penyimpangan masih dalam proses pembahasan dan harmonisasi.
Selain persoalan Perwali, massa juga menyoroti keberadaan tempat hiburan malam (THM) dan peredaran minuman keras. Menanggapi hal itu, Dedie menegaskan Pemkot Bogor akan mengambil tindakan lebih tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan secara berulang.
“Apabila ada pelanggaran, apalagi berulang dan tidak mau memperbaiki, tentu kami akan melakukan langkah yang lebih tegas sampai dengan pencabutan izin,” tegasnya. (uma)
Editor : Eka Rahmawati