RADAR BOGOR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor akan menjadikan salah satu RW di Kelurahan Ciluar, Kecamatan Bogor Utara, sebagai Kampung Trantibum percontohan di Kota Bogor.
Program tersebut disiapkan untuk meningkatkan kesadaran hukum sekaligus mendorong keterlibatan warga dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di lingkungannya.
Kasatpol PP Kota Bogor Pupung W Purnama mengatakan pembinaan terhadap warga dan pengurus RT/RW di wilayah tersebut telah dilakukan selama sekitar satu bulan terakhir.
Warga diberikan edukasi mengenai regulasi serta peran masyarakat dalam menjaga kondisi lingkungan. Pembinaan itu diharapkan membuat warga mampu ikut mencegah gangguan ketertiban tanpa mengambil tindakan sendiri.
Baca Juga: Pergi ke Gym, Cara Anak Muda di Kota Bogor Olahraga Hindari Keramaian
“Targetnya, kita menjadikan RW tersebut percontohan, di mana warga ikut terlibat dan berpartisipasi aktif menjaga trantibum, mereka diberikan pelatihan dan edukasi terkait regulasi,” kata Pupung, Jumat, 14 Agustus 2026.
Menurut dia, konsep tersebut nantinya dapat diterapkan di wilayah lain jika pelaksanaan di Ciluar berjalan sesuai target. Dengan begitu, RW percontohan itu dapat menjadi model pembinaan masyarakat dalam menjaga trantibum.
“Jika berhasil, program ini bisa direplikasi oleh RW lain di Kota Bogor,” ujarnya.
Pupung menjelaskan, keterlibatan warga menjadi bagian penting dalam menjaga ketertiban di tingkat lingkungan. Masyarakat diharapkan memahami batas kewenangan ketika menemukan persoalan yang dianggap mengganggu keamanan atau ketertiban.
Hal itu juga berkaitan dengan upaya mencegah aksi persekusi atau main hakim sendiri yang dapat memicu tindak kekerasan.
Satpol PP Kota Bogor bersama jajaran kepolisian saat ini rutin melakukan patroli di sejumlah lokasi yang dinilai rawan. Di antaranya kawasan belakang Pasar Kebon Kembang Blok C-D, kawasan Terminal Bubulak hingga Sukasari.
“Upaya kami lebih kepada mencegah agar tidak terjadi persekusi lagi, persekusi itu tindakan main hakim sendiri dan melanggar hukum,” tegas Pupung.
Ia mengimbau masyarakat tidak mengambil tindakan sendiri ketika menemukan aktivitas yang dianggap mengganggu ketertiban. Warga diminta melaporkan persoalan tersebut kepada petugas agar dapat ditangani sesuai aturan.
“Jika masyarakat menemukan hal yang mengganggu ketertiban, kami mengimbau untuk segera melaporkan kepada petugas, bukan bertindak sendiri,” katanya.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Bogor melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah juga tengah menyusun regulasi terkait penanganan dan pembinaan persoalan ketertiban sosial. Regulasi tersebut diharapkan menjadi payung hukum dalam penanganan persoalan trantibum ke depan. (uma)
Editor : Eka Rahmawati