Anggota Komisi II DPRD Kota Bogor, Wisnu Ardiansyah, mengatakan regulasi khusus diperlukan agar pengelolaan parkir memiliki aturan yang lebih jelas. Terutama dalam mekanisme pemungutan, pengawasan, hingga penerimaan yang masuk ke kas daerah.
Menurut Wisnu, persoalan terbesar bukan sekadar potensi pendapatan dari sektor parkir. DPRD juga menyoroti celah kebocoran penerimaan yang sulit diawasi jika sistem masih mengandalkan laporan manual.
“Kalau terkait pajak, khususnya pajak parkir, berdasarkan hasil kajian Komisi II, kebocoran paling besar itu memang di Kota Bogor dari pajak parkir,” kata Wisnu, Selasa, 18 Agustus 2026.
Baca Juga: Rumah Susanah di Cileungsi Bogor Dikabarkan Dipasang Garis Polisi Usai Viral, Ini Faktanya
Ia menjelaskan, Kota Bogor belum memiliki regulasi yang secara khusus mengatur perparkiran. Aturan parkir saat ini masih menjadi bagian dari Perda Transportasi yang cakupannya lebih luas.
“Makanya Komisi II ini lagi mendorong pembentukan Perda khusus perparkiran,” ujarnya.
Wisnu menyebut persoalan pajak parkir dengan retribusi parkir perlu dibedakan. Menurutnya, penerimaan pajak parkir relatif sudah berjalan cukup baik. Masalah lebih banyak ditemukan pada retribusi parkir di badan jalan atau on street.
“Kalau pajaknya sebenarnya agak lumayan bagus serapannya Kota Bogor. Cuma retribusi yang parking on the street ini yang sebenarnya masalah,” jelasnya.
Salah satu persoalan yang disoroti adalah mekanisme pelaporan setoran. Saat ini, pengelola masih melaporkan sendiri jumlah kendaraan yang parkir dan penerimaan yang diperoleh.
“Kalau hari ini sistem kita berdasarkan laporan dari pengelola tapi self-declare. Saya ngaku saja sekian motor. Kalau kita harus monitor tiap hari menghitung motor juga kan tidak memungkinkan,” ungkapnya.
DPRD menilai sistem tersebut menyulitkan pemerintah dalam memastikan kesesuaian antara jumlah kendaraan yang parkir dengan penerimaan yang disetorkan.
Karena itu, Komisi II mendorong digitalisasi pembayaran parkir. Transaksi tunai secara bertahap diharapkan dapat dikurangi dan digantikan dengan sistem cashless yang mencatat setiap transaksi.
“Mulai dari lapangan, uang yang ada naik orang per orang bentuknya cash. Kita dorong nanti sudah cashless. Jadi kita by system supaya datanya itu lebih akurat,” ucap Wisnu.
Dengan sistem digital, data transaksi dapat dipantau secara lebih sistematis. Pemerintah tidak lagi sepenuhnya bergantung pada laporan manual pengelola parkir.
“Kalau pembayarannya digital kan tidak bisa bohong. Hari ini karcis bocor ke mana-mana,” tegasnya.
Selain digitalisasi, Komisi II mengusulkan agar pengelolaan parkir on street tidak sepenuhnya berada di bawah Dinas Perhubungan (Dishub). Sejumlah perangkat daerah yang berkaitan langsung dengan retribusi parkir dinilai dapat dilibatkan.
“Usulan kami sebenarnya tidak cuma dikelola oleh Dishub. Beberapa dinas yang berhubungan langsung nanti bisa terlibat dalam retribusi parkir,” ujarnya.
Komisi II DPRD Kota Bogor juga telah melihat penerapan sistem pengelolaan parkir di daerah lain. Salah satunya melalui studi banding ke Malang yang diharapkan dapat menjadi referensi bagi pembenahan sistem parkir di Kota Bogor.
Sementara itu, usulan Perda khusus perparkiran saat ini sudah masuk dalam pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor.
Wisnu berharap pembahasan regulasi tersebut dapat dipercepat. Ia juga mengusulkan agar pembahasan teknis nantinya melibatkan anggota Komisi II yang selama ini mendalami persoalan perparkiran.
“Yang pertama yang kita dorong itu Perda ini bisa dipercepat, mudah-mudahan tidak melalui pansus DPRD, tapi nanti pansusnya isinya orang Komisi II karena kita lebih panjang membahas itu,” tuturnya.
Untuk mendukung sistem digital, Komisi II membuka peluang kolaborasi dengan pihak swasta, terutama dalam penyediaan perangkat dan teknologi yang dibutuhkan.
“Mudah-mudahan tahun ini sudah bisa didorong. Di Bapemperda sudah dalam proses pembahasan terkait usulan perdanya,” ucap Wisnu.
DPRD berharap Perda khusus tersebut nantinya dapat memperjelas kewenangan dan mekanisme pengelolaan parkir. Regulasi itu juga diharapkan mampu menutup celah kebocoran sekaligus meningkatkan penerimaan daerah dari sektor parkir.
“Harapannya nanti dengan adanya Perda, sistemnya kita buat, konsepnya sudah jadi, bisa lebih baik serapan dari pajak parkir,” pungkasnya. (uma)
Editor : Eka Rahmawati