Banyak Usaha Parkir di Kota Bogor Belum Terdaftar Pajak, Bapenda Diminta Segera Data Ulang

Muhamad Rifki Fauzan • Dipublikasikan Rabu, 19 Agustus 2026 | 11:36 WIB
Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin, bersama jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyisir jalur parkir. (Humas Pemkot Bogor)
Ilustrasi. Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin, bersama jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyisir jalur parkir. (Humas Pemkot Bogor)

RADAR BOGOR – Potensi penerimaan daerah dari sektor parkir di Kota Bogor masih menjadi perhatian. Pasalnya, masih ditemukan sejumlah usaha parkir yang belum terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP).

Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin menilai lahan parkir yang belum terdaftar tersebut berpotensi membuat pemasukan yang seharusnya masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) belum tergarap secara optimal.

Menurut Jenal, pendataan perlu dilakukan secara menyeluruh dengan melihat aktivitas usaha parkir di berbagai titik Kota Bogor.

Baca Juga: Siap-Siap KPM, Bansos Beras 30 Kg Cair Bertahap, Daerah Mana Saja?

“Kalau analogi sederhana, hitung jumlah motor yang dititipkan. Itu variatif, ada yang sudah daftar sebagai WP, ada juga yang belum,” ujar Jenal.

Ia pun meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor segera melakukan ekstensifikasi dan pendataan ulang terhadap usaha parkir yang belum terdaftar.

Jenal menegaskan langkah tersebut harus diwujudkan dalam tindakan nyata, bukan sekadar menjadi wacana.

“Bapenda harus melakukan ekstensifikasi, jangan hanya narasi saja. Saya sudah kasih bola-bola lambung kemarin, ini yang harus dibereskan,” tegasnya.

Bapenda Mulai Lakukan Pendataan

Baca Juga: Bansos BLT Dana Desa Belum Cair Juga? Cek Dulu Penyebab Utamanya di Sini

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bapenda Kota Bogor Wahid mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan pendataan ulang terhadap usaha parkir yang berpotensi menjadi wajib pajak.

“Kita masih melakukan pendataan. Ya, belum bisa memberikan jawaban terkait potensi WP dari usaha parkirnya,” kata Wahid.

Berdasarkan data sementara Bapenda, jumlah wajib pajak dari sektor pajak parkir dan penitipan telah mencapai 650 WP.

“Data pajak parkir dan penitipan yang ada di Bapenda 650 WP,” ungkap Wahid saat dikonfirmasi, Rabu, 19 Agustus 2026.

Baca Juga: Update Bansos 19 Agustus: BPNT Tahap 3 Cair, Beras 30 Kg Juga Mulai Disalurkan 

Meski demikian, Bapenda belum membeberkan secara rinci besaran kewajiban pajak yang dibayarkan oleh masing-masing usaha parkir tersebut.

Pendataan ulang diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai jumlah usaha parkir yang beroperasi sekaligus mengoptimalkan potensi penerimaan daerah dari sektor tersebut.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
bogor parkir bapenda