Hampir 100 Lapak PKL di Jalan Cifor Bogor Ditertibkan, Eks Area Dagang Bakal Jadi Pedestrian

Muhamad Rifki Fauzan • Dipublikasikan Rabu, 19 Agustus 2026 | 14:24 WIB
Proses pembongkaran lapak PKL di Jalan Raya Cifor Bogor. Foto: Camat for Radar Bogor
Proses pembongkaran lapak PKL di Jalan Raya Cifor Bogor. Foto: Camat for Radar Bogor

RADAR BOGOR – Hampir 100 lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Raya Cifor, Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, ditertibkan pada Rabu, 19 Agustus 2026.

Penertiban PKL di Cifor Bogor tersebut dilakukan sebagai bagian dari penataan kawasan sekaligus upaya mengembalikan fungsi ruang publik. Area yang sebelumnya dipenuhi lapak pedagang nantinya direncanakan untuk dioptimalkan menjadi jalur pedestrian.

Camat Bogor Barat, Dudi Fitri Susandi, mengatakan penertiban PKL melibatkan sejumlah unsur pemerintah dan aparat, mulai dari Satpol PP, Dinas PUPR, Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim), hingga kepolisian.

Baca Juga: Bansos PKH-BPNT Tahap 3 Cair Melimpah di KKS BNI Capai Rp1,5 Juta, Daerah Kamu Termasuk? 

“Penertiban PKL di seputaran Jalan Cifor, Kelurahan Bubulak, hampir 100 lapak ditertibkan dengan metode persuasif,” ujar Dudi kepada Radar Bogor.

Menurutnya, sebagian besar pedagang memilih membongkar lapaknya secara mandiri. Sekitar 60 persen lapak disebut telah ditertibkan oleh pemiliknya sendiri, sementara sebagian lainnya sudah dalam kondisi kosong sebelum penertiban dilakukan.

Menariknya, sebagian PKL di kawasan tersebut diketahui telah menjalankan usaha selama bertahun-tahun. Dudi menyebut rata-rata pedagang telah berjualan di lokasi tersebut selama hampir 15 tahun.

Namun, keberadaan lapak yang berada di area jalan dan ruang publik juga kerap menimbulkan keluhan dari masyarakat, khususnya pejalan kaki yang merasa ruang geraknya terganggu.

Baca Juga: Menembus Ombak dan Jalur Terjal, Mantri BRI Antar Layanan Perbankan ke Pelosok Maluku Utara

“Selanjutnya akan diiringi pembangunan optimalisasi pedestrian, sehingga ruang publik difungsikan sebagaimana mestinya,” jelas Dudi.

Puing Lapak Langsung Dibersihkan

Usai proses penertiban, sisa material dan puing pembongkaran langsung diangkut menggunakan kendaraan milik Disperumkim dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bogor.

Dudi menegaskan, penataan tersebut bukan bertujuan menghambat masyarakat dalam mencari penghasilan.

Baca Juga: Produk Karya Siswa SMK SMAK Bogor Dipakai SPPG Tanah Baru 3, Dorong Pembelajaran Berbasis Industri

Pemerintah, kata dia, tetap memberikan ruang bagi warga untuk berusaha, tetapi aktivitas perdagangan diharapkan dilakukan pada lokasi yang sesuai.

“Pemerintah bukan membatasi warganya untuk mencari nafkah, tapi tolong berjualan di tempat sebagaimana mestinya,” pungkasnya.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
bogor pkl cifor pedestrian