Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan kebijakan tersebut dapat mengurangi beban belanja pegawai yang selama ini bersumber dari APBD.
“Betul (Menghemat biaya) kita,” kata Dedie saat ditanya soal dampak dari kebijakan penarikan kewenangan guru PPPK ke pemerintah pusat.
Namun Dedie belum menerima pengumuman resmi yang dilayangkan oleh pemerintah pusat, baik itu secara lisan ataupun surat tertulis.
“Belum resmi, mungkin dimulai Tahun Anggaran (TA) 2027,” ujar Dedie dikonfirmasi Radar Bogor pada Rabu, 19 Agustus 2026.
Baca Juga: Parkir Depan Pemkab Bogor Kini Berbayar, Dishub: Setorannya Masuk PAD
Kasubag Unpag Dinas Pendidikan Kota Bogor, Erni Yuniarti mengungkapkan total guru yang sudah diangkat sebagai PPPK mencapai 2.182 orang.
“Rinciannya PPPK Penuh Waktu 1.983 orang, PPPK Paruh Waktu 199 orang, ini data per Juli guru PPPK di Kota Bogor,” jelasnya kepada Radar Bogor.
Skema gaji yang diberikan untuk keduanya berbeda, untuk PPPK Paruh Waktu bersumber seluruhnya dari APBD sementara penuh waktu dari pusat di tahun pertama.
“Iya tapi kalau sudah tahun ke 2 yang PPPK Penuh Waktu dibebankan ke APBD. Setahun anggaran gaji, tunjangan jaminan kesehatan, kecelakan kerja, kematian bagi P3K full waktu bersumber APBD Rp124.740.507.094” terang Erni.
Sementara untuk guru yang menyandang status PPPK Paruh Waktu di Kota Bogor digaji dengan nominal lebih dari Rp3 juta per bulannya.
“Iya kalau yang paruh waktu 199 guru dikalikan dengan Rp.3.250.000 per bulan, jadi total per bulan Rp646.750.000 yang harus dikeluarkan dari APBD,” pungkasnya. (bay)
Editor : Eka Rahmawati