RADAR BOGOR - Sebanyak 7 titik penjual minuman beralkohol (Minol) disidak, Rabu 20 Asustus 2026. Dua di antaranya tidak punya izin jual.
Sidak penjual minol kali ini dilakukan oleh petugas gabungan. Mulai dari Satpol PP Kota Bogor, Polresta Bogor Kota hingga Anggota DPRD Kota Bogor.
Petugas mulai melakukan penyisiran pada sebuah kafe yang terletak di Jalan Ahmad Yani, kemudian berlanjut Jalan Adnawijaya dan berakhir di Alun-Alun Kota Bogor.
Hal yang pertama kali dilakukan petugas yakni mengecek perizinan jual Minol. Jika dokumen tersebut tidak dikantongi, petugas langsung menyita minumannya.
Kasatpol PP Kota Bogor Pupung W Purnama mengatakan langkah tersebut dilakukan sebagai upaya penerapan Peraturan Daerah (Perda).
“Maka hari ini kita melakukan penyisiran di tuju titik, lima cafe kemudian warung-warung dipinggir jalan di dua titik,” jelas Pupung pada Radar Bogor.
Baca Juga: Krisis Migrasi Maroko - Spanyol: 90 Orang Meninggal Saat Berusaha Masuk Ceuta
Dari tujuk titik itu, petugas berhasil mengamankan ratusan botol minol dari bergai merek, dengan kadar alkohol yang berbeda-beda.
“Jumlah minuman yang kami sita malam ini ada 277 botol dari golongan A B dan C, Kita amankan untuk nantinya akan dimusnahkan setelah satu tahun,” ujar Pupung.
Pupung menjelaskan aturan penjualan Minol sudah tertuang dalam Perwali 121. Setiap kafe yang ingin menjual barang memabukan itu harus mengantongi izin.
“Atau disebut dengan SKPL A. ada dua kafe yang SKPL Anya aja tidak punya. Sehingga Minol golongan A yang mereka jual kami amankan,” terangnya.
Sementara yang lain sebetulnya sudah punya izin untuk menjual Minol golongan A. Namun mereka malah nekat jual Minol dengan kadar alkohol lebih dari 20 persen.
“SKPL B dan C nya mereka emang belum punya, sehingga yang Minol golongan B dan C, lima sampai 20 persen atau diatas 20 persen diamankan,” jelasnya.
Satpol PP disebuy Pupung akan turut mendalami proses distribusi atau sumber Minol itu didapat. Termasuk razia bakal digelar rutin setiap bulan.
“Kami akan agendakan rutin sesuai dengan arahan pa Wakil Ketua Komisi I agenda rutin akan kita laksnaakan minimal satu bulan sekali,” pungkasnya. (bay)
Editor : Yosep Awaludin