Penerapan Denda Parkir Liar di Kota Bogor Mesti Dipercepat, Masih Ditemui Pelanggaran Berulang 

Muhamad Rifki Fauzan • Dipublikasikan Kamis, 20 Agustus 2026 | 09:42 WIB
Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin saat menyampaikan keterangan soal denda untuk parkir liar. (Foto : Fauzan/Radar Bogor)
Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin saat menyampaikan keterangan soal denda untuk parkir liar. (Foto : Fauzan/Radar Bogor)

RADAR BOGOR - Penerapan denda terhadap prilaku parkir liar di Kota Bogor diminta untuk segera diterapkan. Sebab Masih banyak ditemui pelanggaran yang terjadi berulang.

Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin mengungkapkan, dalam satu pekan ada yang sampai ditindak hingga tiga kali dengan pelanggaran serupa.

“Saya lihat data pelanggar ya di satu minggu itu ada beberapa mobil yang sudah dua dan tiga kali digembok di Pajajaran di jalur sepeda,” ungkapnya.

Kondisi itu disebabkan karena tindakan yang diberikan belum memberi efek jera. Saat ini yang berlaku hanyalah berupa penggembokan atau penggembosan.

“Digembok, kemudian berita acara, dibebaskan lagi, memang menguras energi mereka sih untuk datang ke kantor Dishub, cuman rasanya ngulang lagi gitu,” ujarnya.

Penerapan denda terhadap prilaku parkir liar bukan berarti menyedot uang rakyat. Tapi ini bagian dari upaya penegakan aturan yang lebih tegas.

Baca Juga: Gulai Kepala Ikan Kakap Pak Salim, Kuah Rempahnya Bikin Nagih

“Di daerah lain sudah memunculkan sanksi denda, dengan nominal tertentu, di Bogor harus juga, sebagai ketegasan yang kurang patuh terhadap aturan,” ucapnya.

Wali Kota Bogor Dedie Rachim disebut Jenal sudah setuju dengan penerapan denda ini. Sehingga ia kepingin praktiknya bisa segera direalisasikan. 

“Saya pribadi pengin secepatnya ya, tapi tadi, Dinas mungkin butuh mencari referensi referensi daerah dan kota lain, tinggal Dinasnya nih mau bergerak cepat atau tidak,” tegasnya 

Di Bandung penerapan denda terhadap parkir liar dituangkan ke dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota. Termasuk nominal dendanya. 

“Kita lagi minta draft-nya. Bagian hukum sedang berkomunikasi. Bandung, Surabaya, Malang juga sudah melakukan itu, denda bertarif,” beber Jenal.

Jenal berkeinginan denda yang nantinya diterapkan dilakukan secara bertahap. Sama halnya dengan denda tipiring terhadap para PKL. 

“Jadi sama dengan Satpol PP, ketika tipiring PKL ada denda dari mulai Rp50.000, Rp100.000 sampai paling tertinggi Rp250.000.  Nah, kita ingin tahapannya betul-betul kita jalankan,” pungkasnya. (bay)

Editor : Yosep Awaludin
denda parkir liar kota bogor Jenal Mutaqin