Konsumen Minol di Kota Bogor Banyak di Bawah 21 Tahun, Dewan Minta Pengawasan Diperketat

Muhamad Rifki Fauzan • Dipublikasikan Kamis, 20 Agustus 2026 | 12:06 WIB
Tim Satpol PP Kota Bogor saat merazia minol. (Foto : Fauzan/Radar Bogor)
Tim Satpol PP Kota Bogor saat merazia minol. (Foto : Fauzan/Radar Bogor)

RADAR BOGOR - Penikmat Minuman Beralkohol (Minol) di Kota Bogor banyak yang berusia di bawah 21 tahun. Kondisi ini dinilai telah melanggar aturan.

Hal itu disampaikan Anggota DPRD Kota Bogor Said Muhammad Mohan saat ikut razia Minol bersama Satpol PP Kota Bogor, Rabu 19 Agustus 2026 malam.

Mohan menjelaskan aturan penggunan Minol di Kota Bogor itu sudah jelas. Penikmatnya harus berusia 21 tahun tahun ke atas. 

Ia berpandangan Pemkot Bogor mesti melakukan pembinaan terhadap para pelaku usaha yang memang sudah mengantongi izin jual Minol. 

“Tolong disampaikan kepada para pelaku usaha yang punya izin untuk menjual kepada orang-orang yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Mohan.

Dalam kesempata itu, Mohan juga mendesak kepada Satpol PP Kota Bogor untuk rutin menggelar razia minol. Minimal satu bulan sekali.

Baca Juga: Kapan Radiator Coolant Mobil Harus Diganti? Ini Tanda dan Cara Perawatannya

“Sehingga dalam satu tahun bisa dilakukan 12 kali operasi gabungan seperti ini. Kami minta proses monitoring, pengendalian, dan juga penindakan dilakukan rutin,” ucapnya.

Langkah tersebut dilakukan bukan tanpa dasar. Sebab masih banyak penjual Minol yang nekat menjual minuman memagukan itu meski tak mengantongi izin yang sesuai.

Dalam penyisirannya, tim mendapatkan 277 botol Minol dari tujuh titik yang didatangi. Barang-barang tersebut langsung disita oleh petugas.

“Hasilnya kita mendapati lebih kurang 277 tepatnya Minuman Beralkohol Golongan A B dan C dari beberapa lokasi yang kita sambangi,” pungkasnya. (bay)

Editor : Yosep Awaludin
Minol kota bogor dprd kota bogor