RADAR BOGOR - Sebanyak 319 ormas tercatat di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bogor. Namun, jumlah tersebut belum seluruhnya dipastikan masih aktif di lapangan.
Kepala Kesbangpol Kota Bogor, Hidayatulloh, mengatakan angka 319 merupakan jumlah ormas yang saat ini tercatat di pihaknya.
Ia menyebut jumlah ormas tersebut masih memungkinkan bertambah karena terdapat komunitas atau perkumpulan baru yang belum melaporkan keberadaannya.
“Yang jelas, hari ini kami mencatat ada 319 ormas. Itu yang baru tercatat di kami ya, mungkin masih banyak komunitas bentukan baru tapi belum mendaftarkan diri,” ujar Hidayatulloh.
Sementara itu, Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan Kesbangpol Kota Bogor, Anang Yusuf, mengatakan angka tersebut merupakan akumulasi pencatatan sejak 2015 hingga saat ini.
Kesbangpol kini melakukan pembaruan data untuk memastikan keberadaan dan aktivitas masing-masing ormas.
Baca Juga: Bansos BPNT Tahap 3 Kembali Cair Lewat KKS BNI, Kali Ini Giliran Daerah-daerah Ini
“Jumlah 319 itu belum tentu semuanya ada di lapangan. Mereka mendaftarkan dan mencatatkan diri ke kita, tapi kalau tidak diinventarisir ulang, kita tidak tahu pasti apakah benar masih ada 319,” kata Anang.
Menurutnya, pembaruan data dilakukan dengan turun langsung ke lapangan. Kesbangpol mengecek keberadaan sekretariat, pengurus, hingga aktivitas Ormas yang tercatat.
Dalam pengecekan tersebut, Kesbangpol menemukan sejumlah Ormas yang sulit diverifikasi.
Ada organisasi yang sekretariatnya tidak ditemukan, ketuanya tidak ada, hingga nomor telepon yang tercatat tidak dapat dihubungi.
Anang memperkirakan Ormas yang benar-benar aktif saat ini hanya sekitar 50 persen dari jumlah yang tercatat.
Perkiraan itu juga terlihat ketika Kesbangpol mengundang Ormas dalam kegiatan peringatan HUT Kemerdekaan RI, karena tidak seluruh Ormas yang terdata hadir.
“Kita klasifikasikan mana Ormas yang aktif dan tidak aktif. Kita klasifikasikan lagi tingkatannya, mana yang baru tumbuh, yang berkembang, dan yang sudah mandiri,” ujarnya.
Anang menjelaskan Kesbangpol tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan atau menghapus Ormas.
Baca Juga: Bansos BPNT Tahap 3 Rp600 Ribu Akhirnya Cair, Cek Tanda Ini di KKS Mandiri dan BNI
Legalitas badan hukum, baik yayasan maupun perkumpulan, ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Kesbangpol berperan dalam pencatatan, pembinaan, dan pemberdayaan Ormas yang beraktivitas di Kota Bogor. Ormas juga diarahkan agar menjalankan kegiatan sesuai visi dan misi yang didaftarkan.
Karena itu, pembaruan data dilakukan untuk mendapatkan gambaran riil mengenai keberadaan Ormas di Kota Bogor.
Data tersebut akan menjadi dasar Kesbangpol dalam menentukan pola pembinaan dan pemberdayaan sesuai kondisi masing-masing organisasi. (uma)
Editor : Yosep Awaludin