RADAR BOGOR - Wali Kota Bogor Dedie A Rachim meminta penertiban angkutan kota (angkot) yang telah berusia lebih dari 20 tahun terus dilanjutkan hingga seluruh prosesnya tuntas. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Arahan itu disampaikan Dedie saat memimpin apel pagi Pemerintah Kota Bogor yang dirangkaikan dengan apel besar Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor di Balai Kota Bogor, Senin, 24 Agustus 2026.
Dedie menilai Perda tersebut merupakan bentuk respons pemerintah terhadap aspirasi masyarakat yang menginginkan penataan transportasi secara menyeluruh.
Karena itu, momentum penertiban angkot dinilai perlu dimanfaatkan untuk memperbaiki kondisi transportasi sekaligus mengubah citra Kota Bogor agar lebih tertib.
Baca Juga: Peremajaan Angkot di Kota Bogor Ditunda, Penertiban Dikebut
Dalam pelaksanaan penertiban, Dishub menemukan sejumlah angkot berusia lebih dari 20 tahun yang tidak dilengkapi dokumen kendaraan. Bahkan, terdapat pengemudi yang diketahui tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM). Kondisi tersebut menjadi perhatian Pemkot Bogor dan mendorong penguatan penegakan aturan di lapangan.
Berdasarkan data per 10 Agustus 2026, dari 1.780 unit angkot yang berusia di atas 20 tahun, sebanyak 803 unit telah dicabut izinnya. Dengan demikian, progres penataan angkutan kota telah mencapai 45,1 persen.
Pemkot Bogor juga memutuskan menunda proses peremajaan angkot untuk sementara waktu. Langkah tersebut dilakukan karena masih ditemukan pelaku usaha transportasi, baik pengemudi maupun pihak terkait lainnya, yang belum mematuhi ketentuan dalam Perda.
Penertiban akan menjadi prioritas sembari pemerintah melakukan pemetaan terhadap kebutuhan transportasi di berbagai wilayah. Hasil pemetaan nantinya diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai kebutuhan armada dan distribusinya sebelum kebijakan peremajaan kembali dijalankan.
Bersamaan dengan proses penertiban, Pemkot Bogor juga akan melakukan pemetaan ulang terkait rencana rerouting serta mengaktifkan kembali Koridor 3 dan Koridor 4 sebagai bagian dari penataan sistem transportasi kota.
"Penertiban akhir tahun ini harus sudah selesai semua, makanya saya diskresi, sekarang di bulan 8 saya ambil diskresi untuk pencabutan sementara peremajaan," ujar Dedie Rachim dalam keterangannya di laman resmi Pemerintah Kota Bogor.
Dedie menargetkan seluruh proses penertiban angkot berusia lebih dari 20 tahun dapat diselesaikan pada akhir 2026. Untuk mendukung target tersebut, ia mengambil kebijakan diskresi berupa penundaan sementara proses peremajaan selama penertiban berlangsung.
Pemkot Bogor juga telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi. Koordinasi tersebut diarahkan agar tidak terjadi penambahan maupun pembiaran terhadap angkutan antarkota yang melintas hingga masuk ke pusat Kota Bogor.
Selain itu, Pemkot Bogor telah menyampaikan langkah penataan transportasi kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan. Pemerintah daerah berharap dukungan tersebut dapat diwujudkan melalui kebijakan yang tidak memberikan izin baru bagi angkutan kota berusia lebih dari 20 tahun untuk melakukan peremajaan apabila trayeknya melintasi kawasan pusat Kota Bogor.
Apel tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin, Sekretaris Daerah Kota Bogor Denny Mulyadi, jajaran kepala perangkat daerah, personel Dishub Kota Bogor, unsur Forkopimda, TNI-Polri, Organda, badan usaha, KNPI, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
Editor : Eka Rahmawati