Buntut Meninggalnya Nenek Saat Antre Beras, Dewan Bakal Panggil Dinsos dan Dinkes Kota Bogor

Muhamad Rifki Fauzan • Dipublikasikan Selasa, 25 Agustus 2026 | 09:41 WIB
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Fajar Muhammad Nur. Pihaknya akan memanggil Dinsos dan Dinkes soal meninggalnya nenek saat antre beras. (Foto: Fauzan/Radar Bogor)
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Fajar Muhammad Nur. Pihaknya akan memanggil Dinsos dan Dinkes soal meninggalnya nenek saat antre beras. (Foto: Fauzan/Radar Bogor)

RADAR BOGOR - Meninggalnya seorang nenek K (61) saat antre beras di Kantor Kelurahan Menteng, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor disebut jadi pembelajaran serius. 

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor Fajar Muhammad Nur menyampaikan duka mendalam atas insiden yang terjadi pada, Senin 24 Agustus 2025 kemarin.

Berdasarkan informasi yang dihimpunnya, korban memang tengah sakit dan rutin berobat jalan selama satu tahun. Antrean pun saat kejadian dalam keadaan tertib.

“Dan keluarga juga sudah mengikhlaskan. Saya sebagai Ketua Komisi IV menghormati sepenuhnya keterangan itu dan sikap keluarga tentunya,” jelas Fajar.

Meski begitu fenomena lansia yang rela antre mengambil bantuan sosial (Bansos) memang masih marak terjadi. Baginya ini sebuah keprihatinan.

“Sebetulnya almarhumah juga yang saya dengar ditawari diwakilkan, cuma kan almarhumah menolak, dan akhirnya mengambil sendiri,” ujar Fajar. 

Baca Juga: Mendagri Tito Minta Pemda Perkuat Pencegahan Karhutla hingga Tingkat Desa

Fajar berpandangan sikap itu justru jadi tamparan keras. Ini membuktikan belum adanya mekanisme yang membuat warga nyaman saat menitipkan haknya.

Komisi IV DPRD Kota Bogor meminta agar Dinsos menyerahkan data KPM yang masuk dalam kelompok-kelompok rentan, termasuk lansia.

“Kami minta datanya secara by name by address segeea akan kami kirim suratnya kepada Dinas Sosial untuk menyerahkan kepada kami,” ucapnya.

Pemerintah Kota Bogor dipandang Fajar perlu menerbitkan SIP soal penyaluran bantuan sosial bagi KPM yang termasuk kelompok rentan.

“Misalnya membuat opsi antar langsung ke rumah dan mekanisme surat kuasa perwakilan yang sah, sehingga tidak lagi bergantung kesepakatan lisan,“ ucapnya.

Setiap kegiatan penyaluran bantuan yang melibatkan warga rentan wajib memberi pendampingan. Petugas Puskesmas mesti stand by di lokasi.

“Lalu penanganan awal tidak boleh lagi hanya mengandalkan minyak angin dan air minum saja,” kata Fajar pada Radar Bogor, Selasa 25 Agustus 2026.

Komisi IV DPRD Kota Bogor disebut Fajar akan memanggil Dinsos dan Dinas Kesehatan (Dinkos) untuk membahas catatan-catatan tersebut.

“Kami akan memanggil Dinsos  dan Dinkes dalam rapat kerja untuk membahas tiga poin di atas, dan memastikan kebutuhan anggaran masuk dalam pembahasan perubahan anggaran,” tegasnya.

Bagi Fajar tak elok rasanya insiden maut kemarin mencari pihak yang bersalah. DPRD Kota Bogor tidak bermaksud mencari kambing hitam.

Baca Juga: Juventus Sepakati Transfer Kamil Grabara dari Wolfsburg

“Aparat kelurahan sudah berusaha menolong sebisanya, saya menghargai itu. Cuman persoalan yang ada pada sistem, dan sistem adalah tanggung jawab kami bersama Pemkot,” ujarnya.

Peristiwa kemarin sudah cukup bagi pemerintah untuk mestinya berubah. Tidak boleh ada lagi insiden maut yang terjadi saat penyaluran bantuan.

“Kami harapkan sinergitas antara DPRD dan Pemkot untuk menciptakan sistem yang aman, khususnya bagi masyarakat lansia, disabilitas yang rentan agar tidak perlu lagi mengantre bansos di kelurahan,” pungkasnya. (bay)

Editor : Yosep Awaludin
antre beras kota bogor nenek dprd