RADAR BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bakal mencocokkan data tanah dengan data pajak warga. Hal ini untuk mencari potensi pendapatan baru bagi daerah.
Langkah tersebut dilakukan melalui kerja sama Pemkot Bogor dengan Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bogor terkait layanan pertanahan dan tata ruang. Kesepakatan itu ditandatangani di Ruang Suradipati, Balai Kota Bogor, Senin, 24 Agustus 2026.
Kerja sama tersebut mencakup pertukaran dan pemanfaatan data serta informasi pelayanan pertanahan dan perpajakan daerah. Penandatanganan disaksikan Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan Menteri ATR/BPN dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Wali Kota Bogor Dedie Rachim mengatakan, integrasi data tersebut dapat membuka potensi pendapatan baru bagi Kota Bogor. Sebab, ATR/BPN telah memiliki peta digital pertanahan yang dapat dicocokkan dengan data milik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Baca Juga: BRI Raih 8 Penghargaan PRIMA Awards 2026, Unggul pada Layanan Pembayaran Digital
“Untuk kemudian nanti kita overlay dengan Bapenda, kira-kira apa saja yang mungkin disempurnakan data-data yang ada di lapangan,” kata Dedie usai penandatanganan kesepakatan.
Menurutnya, terdapat kemungkinan data luas atau nilai tanah yang dimiliki pemerintah belum sepenuhnya sesuai dengan kondisi terbaru di lapangan. Perubahan tersebut dapat berpengaruh terhadap nilai tanah dan potensi penerimaan daerah.
“Sehingga bisa menimbulkan potensi baru pendapatan Kota Bogor. Dari kesepakatan ini juga nanti mungkin kita bisa melihat lebih clear kira-kira zona nilai tanah mana yang memang menguntungkan dan punya potensi untuk kita tawarkan kepada investor,” ujarnya.
Dedie menyebut, zona tanah yang belum banyak mendapat intervensi juga dapat dipetakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Pemkot Bogor akan memanfaatkan data pertanahan untuk melihat peluang pengembangan wilayah sekaligus mendukung investasi.
Selain mengejar potensi pendapatan, kerja sama tersebut juga diarahkan untuk memperbaiki penataan ruang. Dedie berharap integrasi data dapat mengurangi kesalahan pengukuran dan persoalan terkait batas wilayah.
Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan Menteri ATR/BPN Dedi Noor Cahyanto mengatakan, integrasi data menjadi salah satu bagian penting dalam pembenahan layanan pemerintah. Data pertanahan dan data pemerintah daerah perlu saling terhubung agar dapat digunakan untuk mendukung pembangunan.
“Satu hal yang konkret dari diskusi hari ini menyangkut transparansi dan integrasi data. Karena itu penting supaya tidak ada lagi data-data yang tersembunyi, bisa saling sharing dan dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan,” jelasnya.
Dedi Noor mengatakan, Kementerian ATR/BPN juga telah menyiapkan dasbor yang dapat membantu pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan. Data tersebut dapat digunakan untuk menyusun perencanaan pembangunan yang sesuai dengan kondisi wilayah.
Ia juga mendorong masyarakat untuk memanfaatkan sertifikat tanah yang dimiliki sebagai modal pengembangan ekonomi atau usaha.
“Karena kita ingin mendorong masyarakat untuk lebih mengoptimalkan pemanfaatan sertifikat itu ke jenjang berikutnya. Yaitu pengembangan ekonomi atau usaha,” ujarnya.
Selain itu, ATR/BPN menyiapkan aplikasi yang terintegrasi dengan pembayaran BPHTB dan SPT-PBB. Sistem tersebut memungkinkan masyarakat mengajukan penilaian secara mandiri yang kemudian divalidasi atau diverifikasi oleh Bapenda.
“Jadi masyarakat bisa self-assessment, dia bisa menilai sendiri, diusulkan, divalidasi atau diverifikasi oleh Bapenda. Langsung disesuaikan luas bidang tanahnya berdasarkan data yang ada di BPN,” lanjutnya.
Sementara itu, Koordinator Wilayah Jawa Barat KPK Irawati mengatakan, kerja sama tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong kemandirian fiskal pemerintah daerah.
Menurutnya, pemerintah daerah masih memiliki aset yang belum seluruhnya tersertifikasi, terintegrasi dengan sistem, maupun dimanfaatkan secara optimal. Karena itu, KPK mendorong kerja sama antara ATR/BPN dan pemerintah daerah.
“Maka momen KPK mendorong Kementerian ATR/BPN adalah untuk melakukan kerja sama kepada pemerintah daerah dalam hal tadi. Jadi tujuannya adalah agar mempunyai dampak manfaat ekonomi bagi pemerintah daerah,” kata Irawati.
Irawati berharap kerja sama tersebut tidak berhenti pada peningkatan pendapatan daerah. Integrasi data juga diharapkan dapat memperbaiki tata ruang dan mencegah persoalan alih fungsi lahan maupun perizinan yang tidak sesuai prosedur.
“Sehingga tidak ditemukan lagi ke depan terkait dengan adanya peralihan alih fungsi lahan ataupun perizinan yang memang tidak sesuai dengan prosedur seperti itu. Menteri ATR/BPN sudah punya komitmen,” pungkasnya. (uma)
Editor : Eka Rahmawati