RADAR BOGOR - Proyek Jalan Regional Ring Road (R3) tembus Bendung Katulampa ditargetkan selesai akhir tahun, panjangnya mencapai 450 meter
Pantauan di lokasi tiga alat berat diterjunkan untuk proses pengerasan tanah. Batu kapur tampak terhampar di badan jalan sebelum masuk tahap betonisasi.
Wali Kota Bogor Dedie A Rachim bersama Dinas PUPR, Sekda Denny Mulyadi turut meninjau progres pembangunannya, Selasa, 25 Agustus 2026 sore.
Dedie mengungkapkan paket pembangunan jalan dari Katulampa Buled sampai Bendung Katulampa sudah delapan persen.
“Ini baru masuk enam minggu, dengan capaian 8 sekian persen, harusnya baru tiga persen, jadi defiasi lima sekian persen,” ungkap Dedie.
Proyek pengerjaan jalan R3 pada tahap ini berlangsung selama 150 hari, sehingga ditargetkan rampung pada akhir tahun 2026 mendatang.
Baca Juga: KKS Sudah SI? Bersiap! PKH BPNT Tahap 3 Masih Terus Dicairkan Bersama Bansos Lainnya
Pada 2027 proyek jalan 3 akan kembali dilanjutkan. Rencananya dimulai dari Bendung Katulampa hingga Wangun, dengan panjang lebih kurang 1,5 Km.
“Target sampai Wangun itu, 2029 sudah bisa dinikmati oleh masyrakat, selagi duitnya ada. Tahun ini saja kita dipotong Rp300 miliar,” ujarnya.
Terdapat beberapa opsi pembiayaan. Pertama Pemerintah Kota Bogor akan coba memasukan sebagiannya ke Inpres Jalan Daerah.
“Separuh lagi dari kreatif financing atau dari APBD. Kita lihat, yang penting niat kita kedepan memudahkan akses masyarakat, tidak lagi muter-muter,” terang Dedie.
Pembangunan Jalan R3 tidak serta merta berjalan mulus. Pemerintah Kota Bogor menghadapi sejumlah persoalan, utamanya soal status lahan.
“Iya itu tinggal kita selesaikan beberapa titik. Tapi insya allah kita akan selesaikan, kita akan musyawarahkan dan kita akan coba percepat solusinya,” ujar Dedie.
Kepala Dinas PUPR Kota Bogor, Juniarti Estiningsing menambahkan, saat ini pihaknya sedang menunggu putusan pengadilan terkait konsiniasi.
Esti menerangkan empat bidang tanah pada tahun 2015 sebetulnya sudah clear dari hasil konsiniasi. Hanya saja terdapat satu bidang yang saat itu tertinggal.
“Jadi yang itu dikonsiniasikan pada tahun 2025. Kenapa dikonsiniasikan karena adanya ketidak cocokan terkait harga dengan pemilik lahan,” terangnya.
Pemerintah Kota Bogor disebut Esti akan patsun dengan putusan tersebut, hanya saja ia berharap ada kelapangan hati yang diberikan oleh pemilik lahan.
“Karena inikan untuk kepentingan umum. Keputusannya nanti apa di pengadilan kami akan patsun dengan keputusan tersebut,” pungkasnya. (bay)
Editor : Eka Rahmawati