Sopir Truk Keluhkan Pungutan Berlapis di Pasar TU Kemang Bogor, PPJ Ungkap Duduk Perkaranya

Muhamad Rifki Fauzan • Dipublikasikan Rabu, 26 Agustus 2026 | 12:24 WIB
Tangkapan layar video viral sopir truk keluhkan pungutan di Pasar TU Kemang, Kota Bogor.
Tangkapan layar video viral sopir truk keluhkan pungutan di Pasar TU Kemang, Kota Bogor.

RADAR BOGOR – Keluhan seorang sopir truk mengenai sejumlah pungutan saat mengantarkan barang ke Pasar TU Kemang, Kota Bogor, menjadi perhatian setelah viral di media sosial.

Dalam unggahannya, sopir tersebut mengaku telah membayar tarif parkir sebesar Rp15 ribu dan biaya bongkar muat Rp10 ribu di Pasar TU Kemang Bogor. Namun, setelah itu ia kembali diminta membayar Rp10 ribu melalui karcis tambahan.

Sopir merasa keberatan karena pada karcis tambahan di Pasar TU Kemang Bogor tersebut tidak tercantum nominal pembayaran yang harus dikeluarkan.

Baca Juga: Titik Kota Coffee and Eatery, Ngopi Adem Pagi Hari di Pusat Kota Bogor

Direktur Operasional Pasar Pakuan Jaya (PPJ), Haris Maraden, kemudian memberikan penjelasan terkait persoalan tersebut. Ia menegaskan, pungutan melalui karcis tambahan bukan bagian dari tarif yang dikelola PPJ.

“Info sementara itu adalah paguyuban kuli bongkar muat,” ujar Haris saat dikonfirmasi Radar Bogor, Rabu, 26 Agustus 2026.

Menurut Haris, karcis tambahan tersebut berkaitan dengan iuran paguyuban kuli bongkar muat. Iuran itu merupakan hasil kesepakatan antara paguyuban kuli dan pedagang Pasar TU yang telah berlangsung cukup lama dan dituangkan dalam perjanjian bermaterai.

“Tidak semua sopir mengerti. Mereka ada perjanjiannya di atas materai, ada rapatnya, ada kesepakatannya. Nah, yang viral ini sopir baru,” jelasnya.

Baca Juga: 2 Bansos Tambahan Ini Cair Bersamaan untuk KPM PKH BPNT Tahap 3

PPJ Soroti Karcis Tanpa Nominal

Haris menjelaskan, iuran tersebut pada dasarnya dapat dimintakan penggantian kepada pedagang. Namun, nominal yang dibayarkan harus tercantum pada karcis sebagai bukti.

“Tidak boleh Rp0 karena dari nilai itulah bisa mereka minta ganti ke pedagang. Jadi kalau menurut saya ini paguyuban kulinya lalai juga,” katanya.

Untuk mencegah kesalahpahaman serupa, PPJ berencana memanggil pengurus paguyuban kuli bongkar muat. Salah satu opsi yang akan dibahas yakni mengubah mekanisme penagihan iuran.

Baca Juga: Max Verstappen Gagal Finis di Grand Prix Belanda, Ungkap Kesalahan Picu Kecelakaan di Lap Pertama

“Mandornya saja yang nagih iurannya. Mereka sih mau pingin enak saja. Tapi kan jadi mispersepsi kayak gitu, jadi ribut,” ungkap Haris.

Di sisi lain, Haris memastikan terdapat tarif yang memang menjadi bagian dari pengelolaan PPJ, yakni parkir dan bongkar muat.

Besaran biaya bongkar muat disesuaikan dengan jenis kendaraan serta barang yang dibawa. Berdasarkan data yang diterima Radar Bogor, kendaraan pick up dikenakan Rp10 ribu untuk sekali bongkar.

Baca Juga: Jadwal Pencairan TPG Agustus 2026, 4 Tahap Penyaluran dan Cara Atasi Gagal Salur

Sementara kendaraan besar seperti truk dan sejenisnya dikenakan Rp15 ribu sekali bongkar. Adapun kendaraan tronton dikenakan Rp100 ribu untuk sekali bongkar.

PPJ berharap mekanisme pembayaran di kawasan Pasar TU Kemang dapat dibuat semakin jelas agar sopir, pedagang, maupun pihak terkait memahami perbedaan antara tarif resmi PPJ dan iuran paguyuban.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
bogor Pasar TU Kemang PPJ pungutan